Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara

Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara

Nasional | okezone | Selasa, 28 Juli 2026 - 23:30
share

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Jaksa menilai Hendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif yang diatur dalam Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa di ruang sidang, Selasa (28/7/2026).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp200 juta terhadap Hendi. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

"Dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," tambah jaksa.

Jaksa juga menuntut agar Hendi dibebankan uang pengganti sebesar SGD500.000. Namun, uang pengganti ini tidak lagi dibebankan terhadap Hendi lantaran dana tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Sebagai informasi, jaksa KPK mendakwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017–2021. Hendi diduga menyetujui kerja sama tersebut tanpa kajian yang memadai, meski PT IAE dinilai tidak memiliki alokasi gas maupun kemampuan finansial yang cukup, sehingga proyek tersebut akhirnya merugikan keuangan negara.

Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Hendi dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor. Jaksa juga mendalilkan perbuatan Hendi telah merugikan keuangan negara mencapai USD15 juta.

Topik Menarik