Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait PSU Sentul City

Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait PSU Sentul City

Terkini | okezone | Kamis, 23 Juli 2026 - 10:28
share

BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya dan menghormati untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Putusan dengan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg tersebut merupakan gugatan warga Perumahan Sentul City sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi di ruang publik mengenai proses pelaksanaan putusan tersebut. "Pemkab Bogor menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen menjalankan amar putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Bagian Kerja Sama Daerah dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor Titto Jaelani dalam keterangannya, Kamis (16/7).

Titto menjelaskan, pada 9 Juli 2026 PTUN Bandung telah melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg. Dalam forum tersebut, Ketua PTUN Bandung menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi difokuskan pada amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Selain itu, imbuhnya, Ketua PTUN Bandung juga menyampaikan rencana penerbitan surat pemberitahuan kepada Gubernur Jawa Barat pada 10 Juli 2026 sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan.

"Pada kesempatan yang sama, Ketua PTUN Bandung juga menjelaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut tidak diperuntukkan sebagai tembusan kepada para pihak, baik pemohon maupun termohon," ujarnya.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan, Pemkab Bogor melalui Bagian Kerja Sama Daerah dan Bantuan Hukum telah melaksanakan berbagai tahapan tindak lanjut sesuai amar putusan.

Amar putusan telah melalui pertimbangan hakim yang tertuang dalam putusan a quo yaitu dengan mempertimbangkan Pasal 26 Perda Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dalam proses penyerahan Psu.

"Perkembangan pelaksanaannya juga telah dilaporkan secara resmi kepada Ketua PTUN Bandung pada 20 Mei, 24 Juni, dan 9 Juli 2026," kata Titto.

Laporan tersebut, lanjutnya, memuat langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab Bogor, hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan putusan, serta bukti-bukti pelaksanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Terkait beredarnya Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif tertanggal 10 Juli 2026, Titto mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Ketua PTUN Bandung.

"Klarifikasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai keabsahan dokumen dimaksud serta mekanisme penyampaiannya, mengingat dalam forum pemeriksaan dan pengawasan Ketua PTUN Bandung telah menyampaikan bahwa surat tersebut tidak diperuntukkan sebagai tembusan kepada para pihak," ucapnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini Pemkab Bogor juga belum menerima permintaan klarifikasi maupun tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait surat tersebut.

Titto juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg melibatkan kewenangan beberapa instansi. 

Menurutnya, Pemkab Bogor bertanggung jawab melaksanakan amar putusan sesuai kewenangannya. Sementara tahapan akhir berupa penerbitan Sertipikat Hak Pakai menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tindak lanjut proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

"Karena itu, penyelesaian putusan secara holistik memerlukan sinergi seluruh instansi sesuai kewenangan masing-masing. Pemerintah Kabupaten Bogor tetap berkomitmen menyelesaikan pelaksanaan putusan tersebut secara bertahap, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya. 

Sementara, PT Sentul City Tbk sebagai pihak turut tergugat intervensi menjelaskan, pihaknya akan terus menghormati dan mematuhi segala keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg 

PT Sentul City telah melaksanakan apa yang dibutuhkan pemerintah dalam menjaga komitmen demi kenyamanan warga, salah satunya penyerahan PSU.

"Apa yang kita lakukan, tentu berdasarkan dengan aturan-aturan pemerintah. Sehingga, apapun yang pemerintah butuhkan, kita laksanakan demi menjaga kenyamanan warga, salah satunya yang dipersoalkan yakni penyerahan PSU," ucap Maesa Putri Public Relation PT Sentul City Tbk.

Ia menegaskan, PT Sentul City Tbk akan mengikuti perintah, aturan hingga putusan yang diberikan pemerintah agar aspirasi warga Sentul City ditampung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sangat menghormati semuanya, kita akan jalankan apa yang diputuskan PTUN Bandung, yang diperintah Pemkab Bogor maupun yang menjadi aspirasi warga Sentul City, tentunya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ke depannya kami berkomitmen berusaha yang terbaik untuk kepentingan warga sentul city," ucapnya.

Topik Menarik