Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta ke Polda Metro, Kubu Roy Suryo: Buat Sedekah
JAKARTA - Kubu Roy Suryo menyatakan uang ganti rugi sebesar Rp200 juta, yang dimohonkan dalam praperadilan terhadap Polda Metro Jaya tidak akan dinikmati kliennya apabila permohonan tersebut dikabulkan pengadilan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan dana tersebut justru akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai bentuk sedekah atau hibah.
"Kalaupun pada akhirnya memenangkan praperadilan yang ketiga, nilainya tidak untuk kepentingan hukum Mas Roy. Kami akan menggunakan itu untuk pihak yang berhak menerima, anggaplah itu semacam sedekah atau hibah akibat kesewenang-wenangan penyidik menangkap dan menahan Mas Roy," ujar Abdul Gafur kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Gafur menjelaskan, nilai ganti rugi sebesar Rp200 juta diajukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, permohonan ganti rugi tidak mungkin diajukan dengan nilai yang sangat kecil karena dapat dianggap tidak menghormati pengadilan.
Ia juga menegaskan, pengajuan praperadilan jilid ketiga bukan bertujuan menunda persidangan pokok perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami lagi-lagi menggunakan hak hukum kami sebagai tersangka, mengajukan permohonan praperadilan ketiga berkenaan pelaksanaan putusan praperadilan pertama, yaitu adanya pertimbangan hakim tunggal praperadilan dalam ratio decidendi putusannya terhadap permohonan ganti kerugian maupun rehabilitasi akibat kesewenang-wenangan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan," tuturnya.
Menurut Gafur, praperadilan tersebut diajukan sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan praperadilan pertama. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa langkah hukum tersebut merupakan upaya untuk mengulur proses persidangan.
Ia menambahkan, putusan praperadilan pertama bersifat final and binding, sehingga menjadi dasar bagi pihaknya untuk mengajukan permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi.










