PK Ditolak JPU, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Pernyataan Jaksa Kontradiksi dengan Putusan PN Jaksel
JAKARTA - Pihak Nikita Mirzani memberikan tanggapan menohok usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menilai penolakan itu sebagai hal yang wajar secara normatif. Namun, ia tetap menyoroti adanya kontradiksi besar dalam argumen yang disampaikan jaksa.
Menurutnya, Jaksa menyebut Nikita terbukti melakukan TPPU, padahal dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, kliennya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
"Artinya dia (Jaksa) sendiri tidak mengakui, tidak membenarkan bahwa TPPU itu ada, tapi kemudian dipaksakan. Putusan PN Jakarta Selatan amar putusannya adalah Nikita Mirzani tidak terbukti TPPU. Ini kontradiksi dengan pernyataan Jaksa di persidangan tadi," ujar Usman Lawara saat ditemui usai persidangan.
Selain itu, Usman juga mengkritik bukti yang diajukan jaksa berupa tangkapan layar (screenshot) yang diklaim sebagai potongan video live. Ia mempertanyakan keberadaan video asli yang menunjukkan narasi ancaman sebagaimana dituduhkan.
Menurutnya, ucapan Nikita dalam rekaman tersebut hanyalah kritik terhadap sebuah produk kecantikan, bukan ancaman terhadap personal.
"Ini screenshot Bos, bukan video. Mana videonya? Kalau kita kaitkan dengan pendapat ahli, ini berbicara soal produk. Penilaian terhadap produk tidak boleh dipidana. Itulah yang kami sampaikan di permohonan PK, bahwa putusan dari PN sampai Kasasi itu ada kekhilafan hakim," tegasnya.
Lebih lanjut, Usman juga menyinggung terkait uang Rp4 miliar yang selama ini dipersoalkan. Berdasarkan fakta persidangan di tingkat pertama, uang tersebut bukanlah hasil kejahatan, melainkan pembayaran jasa profesional.
Saksi pelapor, Reza Gladys, disebut meminta Nikita untuk memberikan ulasan positif terhadap produknya dan memperbaiki citra namanya yang sempat jatuh.
"Uang 4 miliar itu diterima karena Saksi Reza Gladys meminta jasa terdakwa (Nikita). Nikita ini artis, dia diminta mereview dan membela nama saksi, tentu ada biaya yang harus dibayarkan. Pengadilan Negeri pun mengakui itu dalam fakta persidangan. Lantas kenapa orang dipidana karena menerima uang jasa?" tanya Usman heran.
Pihak Nikita juga menyoroti kejanggalan antara putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Kasasi. Usman membeberkan adanya ketidaksinkronan jumlah uang yang dituduhkan dalam TPPU, di mana tingkat PT menyebut angka Rp2 miliar, sementara tingkat Kasasi menyebut Rp4 miliar. Perbedaan ini dianggap sebagai bentuk kekhilafan nyata dari majelis hakim.
"Antara Hakim PT dan Hakim Kasasi saja sudah bertentangan. Belum lagi soal penerapan pasal TPPU aktif dan pasif yang dicampuradukkan. Ini kekhilafan yang nyata dan sangat jelas diperlihatkan," tambahnya.
Di akhir, Usman Lawara berharap Majelis Hakim PK dapat melihat fakta-fakta hukum secara jernih dan objektif. Ia menegaskan bahwa demi keadilan, Nikita Mirzani seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan karena putusan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan bukti yang ada di persidangan.
"Kalau putusan seperti ini dipertahankan, rusak negara ini. Nikita harus dibebaskan dengan segala akibat hukumnya karena tidak sesuai dengan apa yang didakwakan, tidak sesuai fakta, dan tidak sesuai bukti," pungkasnya.







