Reaksi Istana soal Febrie Adriansyah Dijuluki ‘Algojo’ Kejagung
JAKARTA – Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) menanggapi adanya istilah yang menyebut mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, merupakan algojo pemberantasan korupsi di korps Adhiyaksa.
Demikian disampaikan Deputi III Bakom RI, Kurnia Ramadhana dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eks Jampidsus Tersangka, Tabir Besar Terungkap?' yang ditayangkan langsung iNews, Selasa (14/7/2026) malam.
"Tadi disebut ada diksi algojo pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung. Dan pemerintah menganggap, algojo di Kejaksaan Agung itu bukan satu orang. Algojo pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung adalah 12.000 orang jaksa di seluruh Indonesia," kata Kurnia.
Kejagung kata dia, sebagai institusi melebihi dari figur-figur orang yang berada di dalamnya. Menurutnya, banyak prestasi yang sudah ditoreh Kejagung dalam penyelamatan kerugian keuangan negara.
Sehingga, menurutnya, tidak benar adanya istilah algojo yang disematkan terhadap perorangan. Pasalnya, kerja-kerja dalam agenda pemberantasan korupsi justru dilakukan secara kolektif.
"Jadi kerja kolektif ini yang kami yakini tidak akan berhenti siapapun pimpinannya, siapapun Jampidsus-nya, siapapun Jaksa Agung-nya," ujarnya.
Kurnia kembali menegaskan komitmen tegas dari Presiden Prabowo Subianto terhada praktik kejahatan yang telah merugikan keuangan negara yang amat sangat besar. "Akan dilawan terus-menerus oleh Presiden Prabowo Subianto," pungkasnya.










