Menko Yusril: Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejagung Bisa Percepat Proses Hukum

Menko Yusril: Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejagung Bisa Percepat Proses Hukum

Nasional | okezone | Selasa, 14 Juli 2026 - 03:10
share

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait pelimpahan perkara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, dari Kortas Tipidkor ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menilai, pelimpahan tersebut secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," kata Yusril, Senin (13/7/2026).

Yusril menyebutkan, kewenangan Polri dalam menangani tindak pidana korupsi hanya sebatas penyelidikan dan penyidikan. Nantinya, berkas perkara tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan untuk penuntutan.

"Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap," ujarnya.

Yusril menegaskan, tantangan utama bukan lagi perihal kecepatan, melainkan menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara.

"Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," ucapnya.

 

"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk', karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional, dan transparan," sambungnya.

Lebih lanjut, Yusril meyakini penyidik dan jaksa akan bekerja secara objektif. Di sisi lain, ia menilai penanganan perkara ini akan menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung selaku institusi penegak hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pengawasan telah tersedia dalam sistem hukum Indonesia.

"KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi sesuai undang-undang. Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum," kata Yusril.

Pada akhirnya, Yusril menegaskan bahwa pemerintah mendukung pengawasan publik terhadap proses penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.

"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya. Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," pungkasnya.
 

Topik Menarik