DPR Bantah RUU Perampasan Aset Keluar dari Prolegnas Prioritas 2026

DPR Bantah RUU Perampasan Aset Keluar dari Prolegnas Prioritas 2026

Nasional | okezone | Minggu, 12 Juli 2026 - 19:04
share

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Martin melontarkan hal tersebut untuk merespons beredarnya narasi dan infografis yang menyebut RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2026. Ia memastikan, informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujar Martin, Minggu (12/7/2026).

Martin menjelaskan, saat ini Komisi III DPR RI masih melakukan penyusunan terhadap RUU Perampasan Aset. Proses pembahasan tersebut, kata dia, terus berjalan secara intensif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pakar, akademisi, organisasi masyarakat sipil (NGO), hingga praktisi.

“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” katanya.

Martin menambahkan, perkembangan lebih rinci terkait penyusunan norma dalam RUU tersebut dapat dikonfirmasi kepada Komisi III DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang diberikan mandat untuk menyusunnya.

“Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk menyusunnya,” pungkasnya.

Diketahui, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif DPR RI. Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dukungannya terhadap pengesahan aturan tersebut sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Dalam pembahasannya, DPR RI menyoroti sejumlah aspek dalam RUU Perampasan Aset, di antaranya mekanisme pelaksanaan, pencegahan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), serta perlindungan terhadap hak pihak ketiga maupun keluarga yang sah.

“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Topik Menarik