Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
JAKARTA – Komisi III DPR RI merespons pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. DPR memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan dengan membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara hingga tuntas.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, pengunduran diri Febrie tidak boleh menghambat maupun mengendurkan proses hukum yang sedang berlangsung.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas," kata Habiburokhman, Sabtu (11/7/2026).
Habiburokhman juga meminta seluruh aparat penegak hukum dan institusi keamanan negara tetap menjaga soliditas serta memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas.
"Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat," ujarnya.
Menurutnya, seluruh lembaga tersebut harus memiliki visi yang sama dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya komitmen pemberantasan korupsi secara tegas tanpa kompromi.
Ia menekankan, dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani berkaitan dengan oknum tertentu dan tidak dapat digeneralisasi sebagai persoalan institusi. Karena itu, tidak boleh terjadi konflik maupun ego sektoral antarlembaga penegak hukum.
"Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," pungkasnya.









