Bos Blueray Cargo Divonis Lebih Rendah, Hakim: Suap John Field Tak Sepenuhnya Inisiatif Pribadi

Bos Blueray Cargo Divonis Lebih Rendah, Hakim: Suap John Field Tak Sepenuhnya Inisiatif Pribadi

Nasional | okezone | Jum'at, 10 Juli 2026 - 16:23
share

JAKARTA - Bos Blueray Cargo, John Field, divonis dua tahun penjara dalam kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, menyatakan perbuatan para terdakwa tetap merupakan tindak pidana. Namun, menurut hakim, tindak pidana itu tidak semata-mata terjadi karena inisiatif para terdakwa.

"Perbuatan para terdakwa merupakan suatu tindak pidana, namun bisa terjadi tidak sepenuhnya karena inisiatif dari para terdakwa," ujar Brelly dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).

Menurut Brelly, tindak pidana tersebut juga dipicu oleh keadaan yang sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai. Tujuannya, kata hakim, untuk menghambat usaha para terdakwa di bidang kargo sehingga berpotensi mengalami penurunan dan kerugian.

"Namun juga dipicu oleh keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai yang tujuannya untuk membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat dan berpotensi menurun serta mengalami kerugian," tambah Brelly.

 

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni para terdakwa berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta memiliki istri, anak, dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.

Sementara itu, hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan tersebut dinilai telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada khususnya serta Kementerian Keuangan pada umumnya.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan John Field bersama Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri terbukti memberikan suap sebesar Rp61,7 miliar kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Para terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.

Hakim turut menyatakan John memberikan uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dengan demikian, total pemberian dalam perkara ini mencapai Rp91,7 miliar.

Hakim menyebut uang tersebut diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.

Atas perbuatannya, John dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
 

Topik Menarik