Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai

Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai

Nasional | sindonews | Jum'at, 10 Juli 2026 - 14:50
share

Bos Blueray Cargo, John Field dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). John dijatuhkan hukuman dua tahun penjara atas kasus itu.

Selain John, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Berbeda dengan John, keduanya hanya dihukum 1,5 tahun penjara.

Baca juga: Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara

"Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa II Andri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, Jumat (10/7/2026).

Hakim menyebut para terdakwa telah memberikan suap sebesar Rp61,7 miliar ke sejumlah pejabat bea cukai dalam periode Juli 2025-Januari 2026 atau tujuh bulan. Selain itu ada juga pemberian fasilitas hiburan yang nilainya mencapai Rp1,4 miliar.

Dalam membacakan putusan ini, hakim turut menyatakan John Field juga memberikan uang ke Ahmad Dedi atau Dedi Congor dengan nilai Rp30 miliar. Dengan demikian, nilai suap total yang diberikan terkait perkara ini Rp91,7 miliar.

Baca juga: Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor

Hakim menyatakan uang itu diberikan dengan tujuan agar barang impor dari Blueray Cargo dapat cepat keluar. Maksud dari barang keluar tersebut adalah keluarnya barang impor dari proses pengawasan di kepabeanan.

"Bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp 91.769.073.000," kata hakim.

Pada intinya, hakim menyatakan John Field dan dua terdakwa lainnya bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski demikian, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut John Field dipenjara selama tiga tahun. Hakim sempat menyinggung putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU lantaran suap yang dilakukan John dkk juga tak terlepas dari tekanan pejabat Bea Cukai.

Berikut Vonis Lengkap 3 Terdakwa Kasus Suap Bea Cukai:

1. John Field divonis 2 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan2. Deddy Kurniawan Sukolo divonis 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan3. Andri divonis 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Topik Menarik