Apa Perbedaan JHT dan JP? Ini Penjelasannya

Apa Perbedaan JHT dan JP? Ini Penjelasannya

Ekonomi | okezone | Kamis, 9 Juli 2026 - 22:15
share

JAKARTA - Apa perbedaan JHT dan JP? Hal ini terkadang masih menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.

Diketahui, JHT merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan. JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sama-sama diperuntukkan untuk pekerja, namun keduanya memiliki perbedaan. 

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah dua program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan perbedaan utama pada bentuk pencairan dan tujuannya. 

Berikut perbedaan mendasar antara keduanya: 

Tujuan Program:

JHT berfungsi sebagai tabungan wajib untuk memberikan uang tunai kepada peserta di masa tua, saat cacat total, atau meninggal dunia. 

 

Sebaliknya, JP berfungsi seperti asuransi sosial yang bertujuan memberikan penghasilan rutin bulanan layaknya gaji untuk mempertahankan standar hidup layak saat pensiun. 

Metode Pencairan:Dana JHT dicairkan sekaligus (lump sum). 

Pencairan bisa dilakukan saat peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total, meninggal dunia, atau saat berhenti bekerja (resign/PHK). Sementara itu, manfaat JP dibayarkan secara berkala setiap bulan. 

JP baru bisa dicairkan dalam bentuk bulanan jika masa iuran peserta sudah mencapai minimal 15 tahun (180 bulan. 

Besaran Iuran:

Iuran JHT lebih besar, yaitu 5,7 dari total upah (3,7 ditanggung perusahaan dan 2 ditanggung pekerja). 

Iuran JP lebih kecil, yakni 3 dari upah (2 ditanggung perusahaan dan 1 ditanggung pekerja).

Topik Menarik