Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri Terkait Penggeledahan Sejumlah Lokasi
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Polri terkait penggeledahan di sejumlah lokasi yang belakangan menjadi perhatian publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polri.
"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Menurut Anang, penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri merupakan tindakan hukum dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan institusi tersebut. Karena itu, Kejagung menunggu hasil penyidikan, termasuk terkait objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, serta pihak-pihak yang terkait dalam perkara.
Ia menegaskan, Kejagung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anang juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara guna menghindari berkembangnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," pungkasnya.










