KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD Muara Enim Terkait Kasus Suap Bupati Edison
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius, dan Anggota DPRD Muara Enim, Harmison, sebagai saksi pada Kamis (9/7/2026).
Keduanya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Satbrimob Polda Sumsel," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain Yulius dan Harmison, KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Hendy Pebriansyah selaku PNS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Budianto selaku PNS pada Disdikbud, Letti Yani selaku wiraswasta, Rizki Abdul Rozak selaku wiraswasta, serta Rizki Tri Wanita selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disdikbud.
Hingga kini, belum ada informasi mengenai kehadiran para saksi. Materi pemeriksaan juga belum diungkap penyidik.
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. KPK menduga terdapat penerimaan uang sebesar Rp500 juta dari pihak swasta.
Selain Edison, tersangka lainnya yakni Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan sekaligus keponakan Edison, serta Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi. KPK juga telah menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026.









