Gandeng KPK, Pos Indonesia Benahi Tata Kelola dan Perkuat Budaya Antikorupsi
JAKARTA – PT Pos Indonesia menggandeng KPK untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan. Langkah ini merupakan upaya perusahaan untuk terus memperkuat implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta budaya antikorupsi di lingkungan perusahaan.
PT Pos Indonesia juga meningkatkan pemahaman jajaran pimpinan terhadap aspek hukum korporasi, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta komitmen perusahaan terhadap Zero Fraud.
Corporate Secretary Pos Indonesia, Iwan Gunawan, mengatakan langkah tersebut menjadi landasan dalam pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan secara profesional, beritikad baik, dan sesuai ketentuan hukum.
"Selain itu, para pimpinan juga mendapatkan pembekalan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, mitigasi risiko hukum, serta langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perusahaan," jelasnya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Iwan, penguatan budaya integritas merupakan fondasi penting dalam mendukung transformasi perusahaan. Terlebih, saat ini keterbukaan informasi menjadi salah satu aspek utama dalam mewujudkan perusahaan yang mengedepankan prinsip GCG.
"Pos Indonesia berkomitmen menjalankan seluruh proses bisnis secara profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan setiap pemimpin memahami aspek hukum dalam setiap pengambilan keputusan bisnis sehingga mampu menjalankan tugas dengan penuh integritas, mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik," ujarnya.
Dengan meningkatnya pemahaman pimpinan terhadap tata kelola dan risiko hukum, perusahaan optimistis mampu menghadirkan layanan publik yang semakin tepercaya, profesional, dan berintegritas.
Sebagai informasi, PT Pos Indonesia sedang menjadi perhatian publik setelah mencuat dugaan penyimpangan di perusahaan pelat merah tersebut yang disebut telah menimbulkan kerugian hingga Rp37,7 miliar.
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mengungkap adanya berbagai persoalan keuangan dan tata kelola di PT Pos Indonesia yang diduga telah berlangsung dan terakumulasi selama bertahun-tahun.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari proses due diligence dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perusahaan.
Selain menemukan persoalan tata kelola, Danantara juga menerima laporan serta indikasi sejumlah penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa laporan keuangan. Temuan tersebut kini tengah ditindaklanjuti melalui proses audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku.









