Harta Kekayaan Suhardiman Amby, Bupati Kuansing ke 2 yang Jadi Tersangka KPK
JAKARTA - Harta kekayaan Suhardiman Amby, Bupati Kuansing ke 2 yang jadi tersangka KPK.
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SA, ZKN, dan ARD," kata Juru Bicara KPK, Taufik.
Daftar Harta Kekayaan Suhardiman Amby
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Suhardiman Amby memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2,01 miliar tanpa tercatat memiliki utang.
Rinciannya sebagai berikut:
A. Tanah dan Bangunan: Rp1.180.000.000
Tanah dan bangunan seluas 14 m²/14 m² di Kota Pekanbaru, hasil sendiri: Rp160.000.000
Tanah dan bangunan seluas 102 m²/36 m² di Kota Pekanbaru, hasil sendiri: Rp120.000.000
Tanah dan bangunan seluas 270 m²/450 m² di Kota Pekanbaru, hasil sendiri: Rp900.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp590.000.000
Mobil Toyota Land Cruiser Turbo tahun 1990: Rp350.000.000
Mobil Toyota Land Cruiser Turbo tahun 2002: Rp200.000.000
Mobil Opel Blazer SUV tahun 2002: Rp40.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp0
D. Surat Berharga: Rp0
E. Kas dan Setara Kas: Rp240.000.000
F. Harta Lainnya: Rp0
Subtotal: Rp2.010.000.000
Utang: Rp0
Total Harta Kekayaan: Rp2.010.000.000
Profil Singkat Suhardiman Amby
Dr. H. Suhardiman Amby, M.M. lahir di Pulau Panjang Hilir pada 16 Juli 1969. Ia dilantik sebagai Bupati Kuantan Singingi oleh Gubernur Riau Syamsuar pada 14 Juli 2023. Pada periode keduanya, Suhardiman dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
Pria yang berdomisili di Desa Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi itu juga aktif di berbagai organisasi daerah maupun nasional.
Pada periode 1990-2000, Suhardiman menjabat sebagai Ketua Umum LSM AMAR. Selanjutnya, ia menjadi Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nasional Indonesia pada 2003-2007, Ketua Umum Wilayah Riau Pemuda Reformasi Indonesia (PRI) pada 2004-2007, Sekretaris DPD KNPI Provinsi Riau pada 2008-2011, Ketua Dewan Pengurus Partai Kebangkitan Nasional Ulama pada 2009-2019, serta Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kuantan Singingi pada 2019-2020.
Di bidang legislatif, Suhardiman juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau pada periode 2004-2009 dan kembali terpilih untuk periode 2014-2019.










