Ini Syarat Agar Pasokan Batu Bara PLTU Tak Terganggu

Ini Syarat Agar Pasokan Batu Bara PLTU Tak Terganggu

Ekonomi | okezone | Kamis, 2 Juli 2026 - 15:33
share

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk memperkuat tata kelola persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) guna menjaga kepastian pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Evaluasi atas gangguan pasokan listrik di sistem Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepastian perencanaan produksi dan distribusi batu bara, khususnya untuk kebutuhan domestik.

Ketua Bidang Hubungan Industri Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Ardhi Ishak Koesen, mengatakan kepastian angka produksi dalam RKAB berpengaruh terhadap kelancaran pemenuhan kewajiban pasokan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).

“Dengan adanya ketidakpastian angka produksi batu bara yang dapat dikerjakan oleh pemegang konsesi, pengiriman batu bara untuk pasar domestik (DMO) juga dapat terdampak,” kata Ardhi, Kamis (2/7/2026). 

Ia menjelaskan, kontrak pasokan antara perusahaan tambang dan pembeli, termasuk PLN, tidak selalu mencerminkan kondisi ketersediaan fisik batu bara di lapangan. Menurutnya, PLTU membutuhkan suplai batu bara secara berkelanjutan agar operasional pembangkit tetap terjaga.

Ardhi menilai keterlambatan persetujuan RKAB serta penyesuaian rencana produksi dapat memengaruhi alokasi batu bara perusahaan tambang, sehingga berdampak pada pelaksanaan kewajiban pasokan domestik.

Karena itu, Perhapi mendorong agar proses persetujuan RKAB dapat dilakukan lebih awal sebelum tahun berjalan dimulai.

“Sebaiknya persetujuan RKAB 2026 dapat diselesaikan di akhir 2025 agar memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri tambang, sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan DMO pada 2026,” ujarnya.

Selain itu, Ardhi menilai kebijakan terkait perizinan blending batu bara perlu ditempatkan sesuai konteks pengaturan teknis kegiatan usaha, dan tidak secara langsung berkaitan dengan kebijakan DMO.

Menurutnya, tidak seluruh pasokan DMO berasal dari hasil blending, karena sebagian batu bara ekspor juga dapat berasal dari proses tersebut.

Ia juga menyoroti bahwa proses blending dapat menambah biaya operasional, tergantung pada jarak, lokasi, serta fasilitas yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

“Setiap kegiatan blending dari dua sumber tambang berbeda tentu menimbulkan tambahan biaya operasional dengan besaran yang bervariasi,” kata Ardhi.

Perhapi menegaskan, penguatan kepastian tata kelola RKAB menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri, kewajiban pasokan domestik, dan keberlanjutan operasi sektor pertambangan.

Topik Menarik