Ini Jadwal, Syarat dan Cara Daftar Magang Nasional 2026

Ini Jadwal, Syarat dan Cara Daftar Magang Nasional 2026

Ekonomi | okezone | Rabu, 1 Juli 2026 - 22:07
share

JAKARTA - Ini jadwal, syarat dan cara daftar Magang Nasional 2026. 

Pemerintah kembali melanjutkan Program Magang Nasional (PMN) pada 2026 sebagai upaya mempercepat penyerapan tenaga kerja lulusan perguruan tinggi. Program yang diinisiasi pada era Presiden Prabowo Subianto ini memasuki tahun kedua pelaksanaan dengan jumlah peserta dan mitra yang semakin luas.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan, program ini dirancang untuk menjembatani lulusan perguruan tinggi agar lebih siap memasuki dunia kerja.

“Salah satu PR pemerintah adalah bagaimana lulusan S1 setelah lulus bisa langsung mendapatkan pekerjaan dan penghasilan. Karena itu sejak 2025 dan berlanjut tahun ini, Presiden Prabowo melalui Menaker Prof Yassierli meluncurkan Program Magang Nasional,” ujar Teddy. 

Teddy menyebutkan, peserta magang akan menjalani pelatihan selama enam bulan di perusahaan mitra dengan pendampingan mentor. Selama program berlangsung, peserta juga memperoleh uang saku yang besarnya disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota, yakni sekitar Rp3,5 juta hingga Rp6 juta per bulan.

Pada tahun 2025, program ini diikuti sekitar 100.000 peserta. Tahun 2026, jumlah tersebut ditingkatkan menjadi 150.000 peserta yang tersebar di sekitar 8.800 perusahaan BUMN dan swasta.

“Peserta tidak hanya lulusan S1, tetapi juga dari jalur profesi dan penyandang disabilitas,” tambahnya.

Teddy juga menyebutkan bahwa pada pelaksanaan tahun pertama, sekitar 30 persen peserta atau sekitar 30.000 orang berhasil direkrut menjadi karyawan tetap setelah menyelesaikan masa magang. Sementara 30 persen lainnya masih dalam proses rekrutmen lanjutan.

“Program ini menjadi jembatan nyata bagi lulusan untuk bisa langsung bekerja,” ujarnya.

Batch 4 Dibuka Juli 2026

Sementara itu, pemerintah memastikan Program Magang Nasional Batch 4 akan dibuka mulai Juli 2026. Program ini ditargetkan menjangkau hingga 150.000 peserta melalui tiga gelombang sepanjang tahun.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana, mengatakan gelombang pertama akan menampung sekitar 50.000 peserta.

“Batch 4 dilaksanakan bertahap mulai Juli 2026, dengan gelombang pertama sekitar 50.000 peserta, kemudian dilanjutkan gelombang berikutnya hingga total 150.000 peserta,” ujar Kurnia, dikutip Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, program ini melibatkan 8.056 mitra penyelenggara yang terdiri dari 5.168 perusahaan swasta dan 2.888 instansi kementerian atau lembaga. Selain itu, terdapat 874 BUMN yang ikut berpartisipasi dalam program tersebut.

Dari sisi industri, sektor perbankan BUMN menjadi penyedia program magang terbanyak dengan 1.033 posisi, disusul rumah sakit swasta, konsultan manajemen, perdagangan makanan dan minuman, serta sektor properti dan pengelolaan aset.

Cara Pendaftaran Magang Nasional 2026

Kurnia menjelaskan, pendaftaran dilakukan oleh perusahaan mitra yang membuka posisi magang di platform MagangHub. Setelah itu, calon peserta dapat mendaftar secara mandiri melalui laman maganghub.kemnaker.go.id dengan memilih maksimal dua posisi sesuai minat dan bidang keahlian.

“Calon peserta mendaftar melalui MagangHub dan memilih paling banyak dua posisi pemagangan,” jelasnya.

Setelah proses pendaftaran, perusahaan akan melakukan seleksi dan mengumumkan hasilnya melalui platform yang sama. Peserta yang lolos akan menandatangani perjanjian pemagangan dan mengikuti program selama enam bulan.

Selama masa magang, peserta mendapatkan uang saku setara UMP/UMK, jaminan sosial, serta sertifikat pemagangan. Peserta juga diwajibkan mengisi laporan harian melalui sistem monitoring dan evaluasi yang tersedia di monev.maganghub.kemnaker.go.id.

Setelah menyelesaikan program, peserta akan memperoleh sertifikat dan berkesempatan mengikuti sertifikasi kompetensi melalui SertifHub.

Syarat Peserta Magang Nasional 2026

Adapun syarat utama peserta Program Magang Nasional Batch 4 adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif.
Lulusan diploma, sarjana, atau pendidikan profesi dengan masa kelulusan maksimal 1 tahun.
Khusus pemegang sertifikat profesi, batas kelulusan maksimal 2 tahun sejak ijazah diterbitkan.
Lulusan berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
 

Topik Menarik