Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, DJP Akan Lakukan Kajian
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons tuntutan dari serikat pekerja yang mendesak penghapusan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Menurut DJP, usulan reformasi regulasi tersebut saat ini tengah masuk dalam tahap peninjauan mendalam oleh jajaran pengambil kebijakan fiskal.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, mekanisme pemajakan pada dana jaminan hari tua tersebut bukanlah kebijakan baru, melainkan regulasi usang yang telah berjalan konsisten sejak tahun 2009. Pemerintah juga menegaskan bahwa instrumen pajak ini telah memproteksi kelompok pekerja kelas bawah, di mana klaim pencairan dana dengan nominal di bawah Rp50 juta sama sekali tidak dipungut pajak atau dikenakan tarif nol persen.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji," ujar Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7/2026).
Bimo menguraikan, formula perpajakan ini hanya menyasar momentum saat dana manfaat tersebut ditarik tunai oleh peserta.
Sebaliknya, saat upah bulanan pekerja dipotong untuk setoran iuran rutin maupun selama dana tersebut bergulir dan dikembangkan oleh institusi pengelola di pasar keuangan, negara tidak memungut pajak sepeser pun.
Regulator menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak progresif ke depan sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak Menteri Keuangan.
Selaku institusi pelaksana, DJP siap bergerak dinamis mengikuti cetak biru kebijakan baru apabila hasil evaluasi pimpinan menghendaki adanya pembaruan hukum.
"Itu pun yang (pencairan JHT) sampai Rp50 juta, itu 0 persen. Rp50 juta ke atas, 5 persen. Jadi aturan itu sudah sejak tahun 2009. Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," jelas Bimo.
Inisiasi penghapusan ini pertama kali diletupkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
qIa menilai pemotongan PPh saat JHT dicairkan tidak mencerminkan rasa keadilan sosial dan mengarah pada praktik pajak berganda (double taxation), mengingat iuran bulanan tersebut sejatinya disisihkan dari sisa gaji bersih pekerja yang sudah lebih dulu dipotong PPh Pasal 21.
Said Iqbal menyatakan dalam waktu dekat serikat buruh akan mengirimkan nota dokumen resmi kepada pemerintah untuk melobi penghapusan total komponen pajak atas manfaat JHT, uang pesangon PHK, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Merespons gelombang usulan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kementeriannya akan menelisik lebih jauh naskah akademik aturan tersebut.
Kemenkeu akan melakukan komparasi objektif dengan model tata kelola jaminan sosial yang diterapkan oleh negara-negara maju di dunia demi menjaga prinsip keadilan bagi seluruh wajib pajak nasional.
"Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa dan kita juga akan bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa enggak, tergantung hasil (investigasi) ini kita. Tetapi rasanya untuk fairness semuanya kan bayar," pungkas Purbaya.








