52 Persen Serangan Spam Judol Sasar Influencer Daerah, Ini Penjelasan Komdigi
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap akun influencer daerah menjadi sasaran utama penyebaran spam promosi judi online (judol) di media sosial. Berdasarkan data Komdigi, sebanyak 52 serangan komentar spam menyasar kreator konten lokal yang memiliki tingkat interaksi (engagement) tinggi dengan para pengikutnya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan, pola penyebaran spam judi online kini mengalami perubahan. Jika sebelumnya pelaku menyebarkan promosi secara acak, kini mereka lebih memilih akun-akun dengan engagement tinggi agar promosi dapat menjangkau lebih banyak pengguna.
"Target utama juga bergeser. Distribusi sasaran menunjukkan bahwa akun yang paling banyak di-spam itu menyasar mereka yang memiliki engagement tinggi," kata Meutya usai audiensi dengan Meta Indonesia di Kantor Komdigi, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan data Komdigi, sebanyak 52 serangan komentar spam menyasar influencer daerah. Sementara itu, 31 lainnya mengincar akun instansi pemerintah, 12 media massa, dan 5 tokoh publik maupun politisi.
Menurut Meutya, influencer daerah dinilai lebih efektif karena memiliki audiens yang sesuai dengan target pasar operator judi online.
Tak hanya itu, pelaku juga mulai menyasar akun-akun resmi, seperti milik instansi pemerintah maupun media massa. Alasannya, akun-akun tersebut dinilai lebih sulit diblokir atau diputus aksesnya sehingga komentar spam dapat bertahan lebih lama dan menjangkau lebih banyak pengguna.
"Karena mereka juga melihat bahwa akun-akun resmi seperti ini akan sulit dilakukan pemutusan akses baik oleh pemerintah maupun oleh platform," lanjut Meutya.
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan Komdigi menggandeng Meta Indonesia untuk memperkuat penanganan spam judi online. Pemerintah juga akan mengajak platform digital lainnya membentuk tim bersama guna menekan penyebaran promosi judi online melalui kolom komentar.
Selain platform digital, upaya penanganan ini akan melibatkan Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).










