Kanwil LTO Gandeng Industri Jasa Keuangan Amankan Penerimaan Pajak 2026
JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/Kanwil LTO) melakukan kolaborasi dengan KPP Wajib Pajak Besar Empat dengan merangkul seluruh wajib pajak sektor jasa keuangan untuk melakukan edukasi perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di Gedung dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, Jl. Sudirman Kav. 56, Jakarta Selatan. Hal ini sebagai upaya pengamanan penerimaan dan kepatuhan pajak tahun 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh 54 orang yang mewakili 32 entitas wajib pajak sektor jasa keuangan. Selain wajib pajak, kegiatan ini juga dihadiri oleh Account Representative yang menangani wajib pajak terkait agar pemahaman atas ketentuan dapat berjalan selaras dalam pelaksanaan pengawasan dan pelayanan.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Natalius, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan DJP kepada wajib pajak. Melalui kegiatan edukasi ini, wajib pajak diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya terkait pelaksanaan ketentuan PPN di sektor jasa keuangan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada wajib pajak agar para pemangku kepentingan memahami apa yang menjadi kewajiban dan haknya,” ujar Natalius, Sabtu (27/6/2026).
Dalam arahannya, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Dasto Ledyanto, menekankan pentingnya komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak. Menurutnya, pelaksanaan ketentuan perpajakan perlu didukung dengan dialog yang terbuka sehingga kendala di lapangan dapat dipahami bersama dan dicarikan solusi sesuai ketentuan yang berlaku. Dasto juga menyampaikan bahwa sektor jasa keuangan (perbankan, asuransi, pembiayaan, dan dana pensiun) memiliki karakteristik transaksi yang kompleks.
Kemenhub Serahkan Konsesi Pelabuhan Nusantara Selama 56 Tahun ke Perusahaan Milik Prajogo Pangestu
Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi menjadi penting agar wajib pajak memperoleh pemahaman yang memadai atas ketentuan yang berlaku. Materi utama disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil LTO, Eko Ariyanto. Eko menjelaskan dasar konseptual PPN, perubahan perlakuan atas jasa keuangan dalam ketentuan perpajakan, serta pelaksanaan PP Nomor 49 Tahun 2022 terkait fasilitas PPN atas jasa keuangan. Eko menggarisbawahi bahwa jasa keuangan yang sebelumnya berada "di luar" sistem PPN kini masuk sebagai jasa kena pajak yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Dengan demikian, terdapat konsekuensi administratif yang perlu dipahami oleh wajib pajak, termasuk terkait penerbitan faktur pajak, dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, faktur pajak gabungan, dan mekanisme pelaporan.
“Penting bagi wajib pajak untuk memahami konteks ketentuan ini secara utuh, mulai dari dasar kebijakan, regulasi, hingga teknis administrasinya,” jelas Eko.
Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan wajib pajak menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait implementasi ketentuan di lapangan. Beberapa isu yang mengemuka antara lain kebutuhan petunjuk teknis yang lebih rinci, volume transaksi sektor jasa keuangan yang sangat besar, mekanisme penerbitan faktur pajak untuk transaksi tertentu, penggunaan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, serta kesiapan sistem administrasi pelaporan.
Perwakilan wajib pajak menyampaikan kondisi operasional perusahaan sektor usaha masing-masing. Masukan tersebut diterima oleh tim Kanwil LTO dan KPP Wajib Pajak Besar Empat sebagai bahan untuk dieskalasikan kepada unit terkait di Kantor Pusat DJP. Pada sesi penjelasan teknis, tim penyuluh menegaskan bahwa wajib pajak dapat menggunakan beberapa mekanisme administrasi sesuai karakteristik transaksinya, antara lain faktur pajak standar, faktur pajak gabungan, faktur pajak digunggung, serta dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Pemilihan mekanisme tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dan didukung oleh data transaksi yang memadai. Melalui kegiatan ini, DJP berharap wajib pajak sektor jasa keuangan memperoleh pemahaman yang lebih baik atas kewajiban PPN sekaligus dapat menyampaikan kendala implementasi secara konstruktif.
DJP juga mendorong wajib pajak untuk menyampaikan masukan tertulis agar dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam penyempurnaan layanan dan administrasi perpajakan. Kegiatan ditutup dengan ajakan untuk terus memperkuat sinergi antara DJP dan wajib pajak dalam membangun kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan.










