Indonesia Bertahan di Emerging Market tapi Transparansi Pasar Modal Masih Disorot
JAKARTA – Keputusan MSCI yang tetap mempertahankan Indonesia dalam kelompok Emerging Market dinilai belum menjadi kabar yang sepenuhnya menggembirakan. Dalam Market Classification Review 2026, MSCI memang tidak menurunkan status Indonesia, namun masih memberikan sejumlah catatan terkait transparansi kepemilikan saham, validitas free float, hingga dugaan coordinated trading yang dinilai memengaruhi tingkat investabilitas pasar modal Indonesia.
Oleh karena itu, catatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan terbesar pasar modal Indonesia saat ini bukan lagi soal pertumbuhan jumlah investor maupun kapitalisasi pasar, melainkan masih lemahnya kepercayaan terhadap tata kelola dan kepastian hukum.
Ekonomi RI Tumbuh 5,6 Persen, Gubernur Lemhannas: Tren Positif Harus Kita Jaga dan Tingkatkan
“Indonesia memang masih berada di kelompok Emerging Market, tetapi yang perlu diperhatikan adalah alasan mengapa evaluasi terhadap Indonesia terus dilakukan. Dunia internasional ingin melihat apakah pasar modal Indonesia benar-benar bergerak menuju transparansi yang lebih baik atau justru masih menghadapi persoalan yang sama dari tahun ke tahun,” kata Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, perhatian MSCI terhadap transparansi kepemilikan saham, validitas free float, serta dugaan coordinated trading tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata. Ketiga hal tersebut justru menyangkut fondasi utama sebuah pasar modal modern, yakni kepercayaan investor terhadap integritas pasar.
“Dalam perspektif hukum dan pembangunan, pasar modal pada dasarnya adalah pasar kepercayaan. Investor tidak hanya menghitung potensi keuntungan, tetapi juga menilai apakah suatu negara mampu menjamin keterbukaan informasi, perlakuan yang setara bagi seluruh pelaku pasar, serta penegakan hukum yang konsisten,” ujarnya.
Ia mengatakan Indonesia memiliki pengalaman panjang menghadapi berbagai kasus besar yang mengguncang kepercayaan sektor keuangan. Publik masih mengingat kasus Jiwasraya dan Asabri yang menyeret nama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Selain itu, terdapat pula kasus Kresna Life yang melibatkan Michael Steven serta perkara Wanaartha Life yang menyebabkan kerugian besar bagi pemegang polis.
3 Juta Penumpang Pesawat Diprediksi Terbang saat Libur Panjang Idul Adha hingga Hari Lahir Pancasila
“Masing-masing kasus memiliki konstruksi hukum yang berbeda. Namun benang merahnya sama, yaitu munculnya persoalan tata kelola, transparansi, pengawasan, dan perlindungan investor. Akibat paling mahal dari kasus-kasus tersebut bukan hanya kerugian finansial, tetapi hilangnya kepercayaan terhadap sistem,” katanya.
Hardjuno menilai hilangnya kepercayaan merupakan biaya ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan kerugian materiil dari setiap perkara. Menurutnya, ketika investor mulai meragukan transparansi kepemilikan saham, kewajaran pembentukan harga, maupun konsistensi penegakan hukum, maka modal akan lebih mudah berpindah ke negara lain yang dinilai memiliki sistem yang lebih kredibel.
“Pasar modal pada dasarnya adalah pasar kepercayaan. Ketika investor meragukan siapa pemilik sebenarnya suatu saham, meragukan apakah harga terbentuk secara wajar, atau meragukan konsistensi penegakan hukum, maka mereka akan menempatkan dana ke negara lain yang dianggap lebih aman,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai perhatian MSCI terhadap dugaan coordinated trading harus dijadikan momentum untuk memperkuat pengawasan transaksi di pasar modal. Menurutnya, pembentukan harga saham yang tidak sepenuhnya mencerminkan mekanisme pasar dapat menciptakan distorsi sekaligus mengurangi kredibilitas Bursa Efek Indonesia di mata investor internasional.
“Kita tidak bisa membangun pasar modal besar hanya dengan menambah jumlah investor atau mendorong lebih banyak perusahaan melantai di bursa. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa pasar bekerja secara jujur, transparan, dan dapat dipercaya,” katanya.
Selain pengawasan transaksi, Hardjuno juga menyoroti pentingnya keterbukaan mengenai pemilik manfaat akhir (beneficial owner) suatu perusahaan. Menurutnya, transparansi kepemilikan kini menjadi salah satu standar utama yang diperhatikan investor institusi global karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas dan mitigasi risiko.
“Jika struktur kepemilikan terlalu rumit dan sulit ditelusuri, maka tingkat kepercayaan akan menurun. Investor global saat ini tidak hanya melihat laporan keuangan, tetapi juga melihat kualitas tata kelola dan keterbukaan informasi,” ujarnya.
Hardjuno menambahkan, berbagai negara yang kini menjadi tujuan utama investasi justru berhasil membangun pasar modal yang kuat karena mampu menjaga kepastian hukum. Singapura, misalnya, dikenal dengan transparansi dan penegakan aturan yang konsisten. Korea Selatan dan India juga terus memperkuat tata kelola serta perlindungan investor sebagai fondasi pengembangan pasar modal.
“Pelajaran dari negara-negara tersebut sederhana. Investor tidak mencari negara yang paling banyak aturannya. Investor mencari negara yang paling konsisten menegakkan aturan. Di situlah pentingnya rule of law,” katanya.
Menurut Hardjuno, pembenahan pasar modal harus menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional. Sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan jumlah penduduk yang besar, Indonesia memiliki peluang besar menarik arus modal global. Namun peluang tersebut hanya dapat diwujudkan apabila pemerintah mampu memperkuat transparansi, tata kelola, dan kepastian hukum.
“Potensi Indonesia sangat besar. Namun potensi saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah kepercayaan. Jika transparansi, kepastian hukum, dan integritas pasar terus diperkuat, Indonesia berpeluang menjadi salah satu tujuan investasi paling menarik di kawasan. Sebaliknya, jika persoalan tata kelola tidak dibenahi, kita berisiko kehilangan peluang masuknya modal global yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan,” ujarnya.









