Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Efisiensi
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyinggung wacana integrasi penanganan perkara pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus) di lingkungan Kejaksaan. Menurutnya, pemisahan dua bidang tersebut selama ini membuat penyusunan aturan dan pelaksanaan tugas menjadi kurang efektif. Pemisahan unit bidang Pidum dan Pidsus di lingkungan Kejaksaan Agung pun perlu dievaluasi.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat memberikan keynote speech dalam diskusi bertajuk Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Burhanuddin, idealnya terdapat satu komando operasional yang menaungi bidang pidana umum dan pidana khusus sehingga aturan yang dibuat tidak terpisah-pisah seperti saat ini.
"Karena memang di kami ini sebenarnya idealnya begitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang," kata Burhanuddin.
Ia menjelaskan, saat ini pemisahan antara bidang Pidum dan Pidsus kerap menimbulkan pertanyaan mengenai fokus kebijakan yang sedang dijalankan.
"Sekarang kan dipisah-pisah antara Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga orang akan bertanya-tanya kenapa yang dikedepankan kok Pidum-Pidum terus. Tapi nanti mungkin Pidsus juga akan menyelenggarakan semacam begini juga, akan bicara Pidsus-Pidsus," ujarnya.
Burhanuddin mengakui gagasan tersebut masih memerlukan berbagai masukan dan kajian lebih lanjut. Namun, ia menilai model yang lebih terintegrasi akan membuat pelaksanaan hukum acara pidana menjadi lebih mudah dan efisien.
"Tapi saya melihat ini adalah kurang efektif sebenarnya, kenapa tidak digunakan menjadi Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian ada Pidana Umum dan Pidana Khusus," ucapnya.
Ia berharap penyempurnaan sistem tersebut dapat sejalan dengan upaya perbaikan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Bagaimanapun juga kita akan lebih menyempurnakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara ini, sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan antara Pidum dan Pidsus," kata Burhanuddin.










