Lewat TPPU, Kejagung Bisa Bidik Pelaku Lain di Kasus BGN
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menjerat pihak mitra Badan Gizi Nasional (BGN) melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah Korps Adhyaksa dianggap bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi hingga pihak-pihak yang ikut menikmati manfaatnya.
Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Utama (Puskakum) Indra L. Nainggolan, instrumen hukum yang dimiliki Kejagung memungkinkan untuk melakukan pengembangan terhadap pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Bahkan, pihak yang bersifat pasif.
"TPPU pada dasarnya mampu memperluas subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk pihak yang pasif. Secara normatif sudah ada pada Pasal 607 Ayat (1) huruf c KUHP Nasional," ujar Indra dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/6/2026).
Dosen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menambahkan, penerapan aturan tersebut harus disertai pembuktian yang kuat. Aparat penegak hukum perlu memastikan adanya bukti bahwa pihak yang menerima aliran dana mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
"Akan tetapi, perlu dicatat dengan ketentuan sepanjang dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa harta yang diterimanya berasal dari tindak pidana korupsi. Untuk menjangkau seluruh pihak termasuk pihak yang diduga memperoleh manfaat ekonomi (pasif) dari hasil kejahatan korupsi butuh kerja keras dari penegak hukum dan harus dilakukan secara hati-hati," ujarnya.
Indra menjelaskan, aturan pemberantasan pencucian uang di Indonesia sebenarnya telah memberikan ruang bagi penegak hukum untuk menelusuri penyamaran aset, termasuk yang dialihkan dalam bentuk properti, saham, maupun rekening lain. Tantangan utamanya, kata dia, berada pada penerapan aturan secara konsisten dan tepat sasaran.
"Prinsipnya pengaturan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah ada di UU No.8/2010 dan KUHP Nasional. Tinggal penerapannya yang dilakukan oleh penegak hukum. Bahkan dalam UU tersebut, bisa menjerat korporasi yang diduga terlibat memperoleh manfaat ekonomi dari hasil kejahatan korupsi," katanya.
Terkait peluang penetapan tersangka dari unsur korporasi atau pihak swasta dalam perkara BGN, Indra menilai UU Nomor 8 Tahun 2010 telah memberikan dasar bagi penyidik untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan yang berkaitan dengan perusahaan. Namun, proses tersebut harus dilakukan dengan melibatkan instansi terkait agar pembuktiannya semakin kuat.
"UU No.8/2010 sudah mengatur untuk dilakukannya penelusuran aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang diduga masuk ke dalam sistem keuangan korporasi. Penyidik harus melakukan pelacakan transaksi keuangan yang berkaitan dengan korporasi, tentu dengan bekerjasama dengan instansi terkait," ujarnya.
Ia menekankan, pemeriksaan terhadap transaksi mencurigakan yang melibatkan korporasi menjadi bagian penting untuk memastikan keterlibatan pihak tertentu sebelum penetapan status hukum dilakukan. Indra mengingatkan agar proses tersebut berjalan berdasarkan bukti yang objektif dan tetap mengedepankan kehati-hatian bagi penegak hukum.
"Tindakan mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan korporasi wajib dilakukan, karena harus ada pembuktian bahwa dana tersebut merupakan hasil dari korupsi. Hasil pemeriksaan transaksi mencurigakan yang dilakukan secara independen dan objektif, menjadi dasar penyidik untuk menentukan memang ada dugaan korporasi atau swasta turut terlibat," pungkasnya.










