Ini Cara Klaim Kompensasi PLN Akibat Pemadaman Listrik 2026

Ini Cara Klaim Kompensasi PLN Akibat Pemadaman Listrik 2026

Ekonomi | okezone | Selasa, 23 Juni 2026 - 21:07
share

JAKARTA – Ini cara klaim kompensasi PLN akibat pemadaman listrik 2026.

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berpotensi memperoleh kompensasi dari PT PLN (Persero) sesuai ketentuan tingkat mutu pelayanan dan regulasi ketenagalistrikan yang berlaku.

Gangguan pasokan listrik dalam beberapa waktu terakhir diketahui berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut ketidakstabilan pasokan listrik dapat menimbulkan efek domino terhadap kegiatan ekonomi harian masyarakat.

“Dampaknya tidak hanya dirasakan sektor usaha formal, tetapi juga masyarakat luas yang aktivitas ekonominya sangat bergantung pada pasokan listrik,” ujar Maman dalam keterangan sebelumnya.

Di sisi lain, PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa sistem kelistrikan di sejumlah wilayah, khususnya Pulau Jawa, telah kembali berangsur normal setelah sempat terjadi gangguan pada salah satu pembangkit listrik milik Independent Power Producer (IPP). Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pembangkit tersebut telah kembali beroperasi dan tersinkronisasi dengan sistem kelistrikan Jawa.

“Salah satu pembangkit besar yang sempat mengalami gangguan telah kembali beroperasi dan sinkron dengan sistem kelistrikan Pulau Jawa sehingga menambah keandalan pasokan listrik,” kata Darmawan dalam keterangan resmi.

PLN juga memastikan pasokan energi primer untuk pembangkit dalam kondisi stabil sehingga sistem kelistrikan kembali menguat secara bertahap.

Mekanisme kompensasi pelanggan

Pelanggan yang terdampak pemadaman listrik dapat memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kompensasi tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan atau penyesuaian tertentu berdasarkan tingkat gangguan yang dialami pelanggan.

Secara umum, kompensasi diberikan secara otomatis kepada pelanggan yang memenuhi kriteria berdasarkan tingkat keandalan layanan. Dalam kondisi tertentu, besaran kompensasi dapat berkisar dari pengurangan tagihan hingga persentase tertentu dari biaya beban, tergantung lamanya gangguan listrik.

Untuk mengetahui status dan besaran kompensasi, pelanggan dapat mengakses laman resmi PLN melalui https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi dengan memasukkan ID pelanggan pada kolom yang tersedia. Sistem kemudian akan menampilkan informasi besaran kompensasi dalam satuan kWh maupun rupiah.

Dasar hukum kompensasi listrik

Hak pelanggan atas kompensasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 29 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Selain itu, huruf e pasal yang sama mengatur hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik.

Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menetapkan standar mutu pelayanan, termasuk batas gangguan listrik yang apabila terlampaui dapat memicu pemberian kompensasi kepada pelanggan.

Namun demikian, terdapat kondisi tertentu yang membebaskan PLN dari kewajiban memberikan kompensasi, seperti gangguan akibat pemeliharaan, perluasan jaringan, keadaan kahar (force majeure), gangguan di luar kendali perusahaan, hingga peristiwa bencana alam.

Dalam kondisi pemadaman terencana, PLN wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pelanggan minimal 24 jam sebelum penghentian sementara pasokan listrik dilakukan.

Topik Menarik