Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, 3 Pejabat Bea Cukai Bakal Diseret ke Meja Hijau

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, 3 Pejabat Bea Cukai Bakal Diseret ke Meja Hijau

Nasional | okezone | Selasa, 23 Juni 2026 - 20:35
share

JAKARTA - Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan segera menjalani persidangan, terkait kasus dugaan korupsi importasi barang. Hal itu setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini (23/6), kami melaksanakan penyerahan pelimpahan administrasi berupa surat dakwaan beserta berkas perkaranya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan, Selasa (23/6/2026).

Adapun tiga pejabat yang dimaksud ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Takdir menjelaskan, dengan pelimpahan tersebut, pihaknya kini menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan.

"Adapun para terdakwa dimaksud, kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus gratifikasi dengan total nilai mencapai lebih dari Rp71 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing," ujarnya.

 

Ketiganya merupakan pihak penerima dalam perkara tersebut. Sementara itu, pihak pemberi dari PT Blueray Cargo telah lebih dahulu dilimpahkan ke persidangan dan telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (22/6/2026).

Terdakwa John Field selaku pemilik Blueray Cargo dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri, juga dinyatakan bersalah dalam dakwaan yang sama. Keduanya masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
 

Topik Menarik