Usai Ditangkap di Majalaya, Tersangka Taufik Hidayat Langsung Dijerat Pasal Berlapis
BANDUNG – Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR di Bandung, dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru terkait penganiayaan serta pasal yang mengatur tindak pidana penyekapan. Penetapan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
"Ini sudah kami tersangkakan kepada yang bersangkutan, inisialnya TH," kata Hendra, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, penerapan pasal dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan kekerasan yang dialami korban YTR di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat juga telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Setelah penetapan itu, tersangka kemudian berhasil diamankan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Meski demikian, kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan. Polda Jabar dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi melalui rilis pers di Mapolda Jabar pada Rabu (24/6/2026) siang.
“Besok siang kami tunggu di Riung Mumpulung pukul 12.30 WIB di Polda Jabar,” ujar Hendra.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa dalam kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut.










