Curi Sembako untuk Judol, Sekuriti Mal di Tambora Jakbar Ditangkap

Curi Sembako untuk Judol, Sekuriti Mal di Tambora Jakbar Ditangkap

Terkini | okezone | Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:02
share

JAKARTA - Polsek Tambora mengungkap kasus pencurian sembako di sebuah supermarket mal kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku merupakan seorang petugas keamanan atau sekuriti yang bekerja di lokasi tersebut.

Pelaku berinisial I (44) diamankan setelah terbukti melakukan pencurian berbagai kebutuhan pokok secara bertahap selama beberapa bulan terakhir. Akibat perbuatannya, pihak supermarket mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70 juta.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk melancarkan aksi pencurian tanpa menimbulkan kecurigaan.

Modus yang digunakan yakni mengumpulkan berbagai barang sembako ke dalam keranjang. Kemudian, menyimpannya di dalam loker pribadi sebelum dibawa keluar saat jam pulang kerja.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak Februari 2026 atau sekitar lima bulan. Barang-barang yang dicuri kemudian dijual kembali, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta bermain judi online," ujar Sudrajat, Jumat (19/6/2026).

Kasus ini mulai terungkap ketika pihak manajemen supermarket mencurigai gerak-gerik pelaku yang dinilai tidak wajar. Setelah dilakukan pengawasan dan pendalaman internal, dugaan tersebut mengarah kepada pelaku hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan berulang kali dengan memanfaatkan kelengahan situasi di tempat kerja. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online karena kerap menjadi pemicu munculnya berbagai tindak kriminal demi memenuhi kebutuhan finansial secara instan.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Topik Menarik