MNC Guna Usaha Ingatkan Risiko Pidana Pelanggaran Jaminan Fidusia

MNC Guna Usaha Ingatkan Risiko Pidana Pelanggaran Jaminan Fidusia

Ekonomi | okezone | Jum'at, 19 Juni 2026 - 11:20
share

JAKARTA – PT MNC Guna Usaha Indonesia mengimbau debitur mengedepankan komunikasi saat menghadapi kendala pembayaran. Perusahaan menegaskan berbagai persoalan kredit dapat diselesaikan melalui jalur resmi. Langkah tersebut dinilai lebih aman dibanding tindakan sepihak. Sebab, pelanggaran terhadap perjanjian pembiayaan memiliki konsekuensi hukum serius. Salah satunya adalah pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan perusahaan.

Imbauan tersebut disampaikan setelah muncul kasus pelanggaran jaminan fidusia di Pekanbaru. Seorang debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia terbukti melanggar aturan. Debitur diketahui mengalihkan objek jaminan kepada pihak lain. Padahal, aset tersebut masih berada dalam masa pembiayaan aktif. Akibatnya, perkara itu berujung pada proses pidana di pengadilan.

Berdasarkan putusan Nomor 1103/Pid.Sus/2025/PT.Pbr, terdakwa Nur Cholis Septa Erika dinyatakan bersalah. Putusan dibacakan majelis hakim pada 18 Desember 2025. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan. Selain itu, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp10 juta. Denda tersebut dapat diganti kurungan dua bulan apabila tidak dibayar.

Kasus bermula ketika terdakwa memperoleh pembiayaan tiga unit alat berat. Dalam perjalanan kredit, kewajiban angsuran tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Pihak perusahaan kemudian melakukan serangkaian upaya persuasif. Penagihan dilakukan melalui telepon dan surat peringatan resmi. Petugas juga mendatangi rumah serta lokasi usaha debitur.

Namun, pemeriksaan lapangan menemukan fakta berbeda dari dugaan awal. Objek jaminan fidusia ternyata telah dipindahtangankan kepada pihak lain. Pengalihan tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis perusahaan pembiayaan. Kondisi itu melanggar perjanjian kredit dan ketentuan hukum berlaku. Selanjutnya, perkara dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Kuasa hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia, Fandy Gultom, menyebutkan, perusahaan telah mengedepankan pendekatan persuasif. ”Langkah hukum ditempuh setelah ditemukan pelanggaran terhadap objek jaminan,” ungkapnya. Menurut kuasa hukum lain PT MNC Guna Usaha Indonesia, Brefly Wesly Siagian, pengalihan aset tanpa izin merugikan perusahaan pembiayaan. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. ”Proses pidana akhirnya menjadi konsekuensi dari pelanggaran tersebut,” tegasnya.  

 

Direktur PT MNC Guna Usaha Indonesia, Yusnandi Liauw, mengatakan perusahaan selalu membuka ruang komunikasi. Debitur yang menghadapi kesulitan pembayaran tidak perlu bertindak sendiri. Menurutnya, setiap kendala dapat dibahas melalui mekanisme resmi. "Kami terbuka untuk diskusi melalui jalur resmi," ujarnya. Dengan demikian, solusi dapat dicari tanpa melanggar ketentuan hukum.

Yusnandi menegaskan pengalihan aset kredit bukanlah jalan keluar masalah. Tindakan tersebut justru dapat memperburuk posisi hukum debitur. Selain berpotensi merugikan perusahaan, pelanggaran juga berdampak pada pelaku. "Jangan mengalihkan objek jaminan tanpa izin resmi," katanya. Imbauan itu ditujukan kepada seluruh debitur pembiayaan di Indonesia.

PT MNC Guna Usaha Indonesia memastikan tetap mengedepankan pelayanan dan komunikasi. Debitur dapat menyampaikan kendala melalui contact center perusahaan. Selain itu, layanan konsultasi tersedia di kantor cabang terdekat. Perusahaan berharap setiap persoalan pembiayaan diselesaikan secara terbuka. Dengan cara itu, kepentingan seluruh pihak dapat terlindungi secara optimal.

Topik Menarik