Penuhi Syarat Administratif, Cucu Pendiri NU Gus Salam Akan Maju Calon Ketua Umum PBNU
JAKARTA – Sejumlah kandidat calon Ketua Umum PBNU mulai bermunculan di tengah persiapan pelaksanaan Konbes dan Munas Alim Ulama NU, pada 20-23 Juni 2026 di PP Al-Falah Ploso, Kediri dan Bangkalan, Jawa Timur.
Salah satu syarat calon Ketua Umum PBNU pernah mengikuti pendidikan kaderisasi dan dalam Perkum NU, disebutkan lulus pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan untuk tingkat kepengurusannya.
Salah satunya yang memenuhi persyaratan adalah pengasuh Pondok Pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar, Jombang Kiai Abdussalam Shohib (Gus Salam), yang juga cucu dari salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Bisri Syansuri.
“Gus Salam telah memenuhi syarat lulus pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan. Dan telah memperoleh sertifikasi yang terverifikasi dalam siskader,” kata mantan Katib Syuriyah PCNU Jombang Kiai Ahmad Samsul Rijal, Senin (15/6/2026).
Kronologi Wisatawan Tewas Terseret Ombak di Pantai Madasari, Berawal Naik Karang Cari Spot Foto
Gus Rijal --panggilan akrabnya --- menjelaskan syarat ketentuan calon ketua umum PBNU saat ini, dapat dicek di sistem informasi kaderisasi (siskader). Ketentuan itu mengikat bagi semua, setidaknya untuk memastikan fungsionaris, terutama calon ketua umum PBNU secara formal memiliki kompetensi, militansi, komitmen dan sikap bertanggung jawab.
Syarat lulus kaderisasi bagi mereka yang berada dan calon fungsionaris PBNU adalah rasional kelayakan dan kepatutan menjadi pengurus.
“Prosedurnya begitu. Walaupun saat ini ada upaya untuk merubah ketentuan normatif syarat lulus jenjang kaderisasi bagi calon ketua umum, melalui Konbes dan Munas di Ploso,” ujar Gus Rijal.
“Syarat lulus AKN, Akademi Kepemimpinan Nasional bagi tanfidziyah PBNU, diusulkan untuk direvisi dengan ketentuan lulus PMKNU, Pendidikan Menengah Kepemimpinan NU. Kan AKN perdana, Agustus 2025 lalu dibatalkan karena tragedi infiltrasi zionisme di PBNU,” sambungnya.
Standar kaderisasi formal, syarat calon ketua umum PBNU pada Muktamar ke-35 Agustus 2026, melalui Konbes dan Munas di PP Al-Falah, Ploso Kediri nanti, akan diturunkan.
Menurutnya, bila syarat kaderisasi diputuskan dan ditetapkan dalam Konbes dan Munas melalui perubahan Perkum NU atau draft tata tertib pemilihan, maka ketentuan itu yang akan digunakan dalam muktamar.
Ditanya tentang kemungkinan perubahan ketentuan-ketentuan lain dalam pemilihan AHWA, Rais Aam, dan Ketua Umum PBNU, melalui Konbes dan Munas 2026, ia tidak menampik.
Menurutnya, dalam Konbes dan Munas yang kurang beberapa hari lagi, akan menjadi arena pertarungan krusial para pihak untuk membuka celah dan saling membatasi melalui ketentuan organisasi.









