Sinergi Fiskal-Hukum, Purbaya Terima Rp1,02 Triliun Hasil Pemulihan Aset dari Kejagung

Sinergi Fiskal-Hukum, Purbaya Terima Rp1,02 Triliun Hasil Pemulihan Aset dari Kejagung

Ekonomi | okezone | Senin, 15 Juni 2026 - 11:57
share

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima dana hasil pemulihan aset negara dengan total mencapai Rp1.029.874.376.628. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dan Badan Pemulihan Aset (BPA).

Purbaya menilai keberhasilan tersebut membuktikan adanya paradigma baru dalam penegakan hukum di Indonesia, yang tidak hanya berfokus pada sanksi pidana penjara bagi pelaku, tetapi juga secara agresif mengembalikan hak finansial negara.

“Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Purbaya di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Dana untuk bendahara negara tersebut merupakan akumulasi dari kerja keras Kejaksaan dalam memburu aset-aset hasil kejahatan. Ruang lingkup pemulihan mencakup hasil lelang terbuka, pelacakan aset properti, hingga penyitaan uang dari perkara korupsi masa lalu, termasuk kasus legendaris Edi Tansil.

Berdasarkan data resmi Kemenkeu, rincian dana penambah kapasitas fiskal negara tersebut bersumber dari tiga pos utama serta satu pos pengembalian kepada korban. Lelang BPA Fair 2026 menyumbang porsi terbesar senilai Rp978,1 miliar.

Hasil pelacakan uang tunai milik terpidana Edi Tansil menyumbang dana sebesar Rp51,6 miliar. Sementara itu, hasil penelusuran aset properti menyumbang nilai ekonomis sebesar Rp30,9 miliar.

Di luar pos penerimaan negara, Kejaksaan Agung juga menyerahkan uang hasil lelang senilai Rp19,1 miliar untuk dikembalikan langsung kepada para korban yang berhak.

Purbaya memberikan apresiasi atas keberhasilan Kejaksaan dalam mencairkan aset sitaan dari perkara korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung puluhan tahun. Capaian ini disebut menjadi sinyal peringatan keras bagi pelaku tindak pidana korupsi.

“Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” tegas Purbaya.

Purbaya menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian aset rampasan ini merupakan hasil sinergi antarlembaga pemerintah dalam mengamankan kekayaan negara.

Kementerian Keuangan berkomitmen untuk mengelola setiap rupiah yang masuk dari pemulihan aset secara akuntabel, tertib, dan transparan. Dengan tata kelola yang baik, dana tersebut diharapkan dapat memperkuat APBN dalam mendanai pembangunan infrastruktur nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ke depan, kerja sama antara Kemenkeu dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan terus diperkuat untuk memastikan tidak ada ruang bagi hilangnya aset milik negara.

Topik Menarik