Tampang Lesu Andri Mulyono Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andri Mulyono, selaku Komisaris dan Pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025.
Seusai ditetapkan tersangka, Andri Mulyono keluar dari Gedung Jampidsus mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, lengkap dengan borgol yang mengikat kedua tangannya.
Dengan wajah lesu, Andri menuju mobil tahanan didampingi tim penyidik. Tak ada sepatah kata pun yang disampaikannya kepada awak media. Dia terlihat pasrah dengan langkah cepat masuk ke dalam mobil tahanan.
"Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi persnya, Jumat (12/6/2026) malam.
Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono melakukan pertemuan dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempresentasikan profil PT Yasa Arta Trimanunggal guna mendapatkan proyek pengadaan barang dan logistik di lingkungan BGN.
Pasca-pertemuan tersebut, Andri Mulyono mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik. "Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," ujarnya.
Menariknya, PT Yasa Arta Trimanunggal sendiri ternyata tidak memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan proyek pengadaan motor listrik tersebut.
"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," tuturnya.
Untuk menyiasati persyaratan tersebut, AM bekerja sama dengan salah seorang berinisial AA untuk mengakuisisi sebuah perusahaan agar dapat memenangkan tender tersebut.
"Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," kata Syarief.
Tak hanya melakukan kongkalikong dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Andri juga melakukan penggelembungan harga atau mark up dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di BGN tahun anggaran 2025.
"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," ucapnya.
Dia menyebut, perbuatan ini terjadi setelah adanya pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dilakukan oleh pihak BGN bersama Andri Mulyono.
Lebih lanjut, kata dia, Andri juga disebut telah melawan hukum karena telah menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen. Pembayaran ini didasarkan pada Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi, seolah-olah proses perakitan motor telah selesai dan memenuhi spesifikasi.
"Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," pungkasnya.
Atas perbuatannya, AM disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.










