1.092 BUMD Diminta Bertransformasi, 300 Perusahaan Daerah Masih Rugi
JAKARTA - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus terus bertransformasi agar mampu menjadi motor ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, BUMD memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan daerah karena tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis, tetapi juga berperan dalam pelayanan publik, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Potensi BUMD sangat besar dan potensi daerah juga cukup besar. Dua kekuatan ini bisa disatukan untuk memajukan daerah dan untuk mensejahterakan masyarakat,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, Jumat (12/6/2026).
Saat ini terdapat 1.092 BUMD di seluruh Indonesia dengan total aset mencapai Rp1.240,9 triliun. BUMD juga menyerap 154.609 tenaga kerja, membukukan laba bersih sebesar Rp24,1 triliun, serta menyetorkan dividen Rp13 triliun kepada pemerintah daerah.
Meski memiliki potensi besar, pengelolaan BUMD masih menghadapi sejumlah tantangan. Tercatat sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen masih mengalami kerugian, sementara 342 BUMD belum memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI).
“Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan tata kelola, pengawasan, dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMD,” ujarnya.
Karena itu, Fatoni meminta BUMD melakukan transformasi serta mendorong seluruh BUMD untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG), meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengoptimalkan pemanfaatan aset, serta mempercepat transformasi digital.
“Transformasi digital merupakan kebutuhan mendesak bagi BUMD, mulai dari model bisnis, proses operasional, hingga interaksi dengan pelanggan dan stakeholder,” tegasnya.
Selain itu, Fatoni menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, BUMD, BUMN, sektor swasta, dan masyarakat guna memperluas peluang usaha serta meningkatkan daya saing perusahaan daerah.
Fatoni juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD untuk memperkuat tata kelola, pembinaan, dan pengawasan BUMD. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya BUMD yang lebih sehat, profesional, dan berdaya saing.
Ia berharap BUMD mampu memanfaatkan potensi daerah secara optimal sehingga tidak hanya menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“BUMD harus menjadi lokomotif ekonomi daerah yang mampu menciptakan nilai tambah, memperkuat kemandirian daerah, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Fatoni.










