KPK Perpanjang Penahanan Gus Yaqut 30 Hari, Berkas Kasus Kuota Haji Dikebut
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Kali ini, penahanan Yaqut diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan perpanjangan penahanan tersebut berlaku sejak Selasa 9 Juni 2026.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji untuk tersangka Yaqut Cholil Qoumas, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan," ujar Budi, Rabu (10/6/2026).
Budi menjelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam tahap penyidikan. Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan untuk kepentingan pelengkapan berkas tiga tersangka lainnya agar segera dapat disidangkan.
"Fokusnya terkait perpanjangan penahanan. Ini juga sebagai persiapan untuk tahap II atau pelimpahan ke penuntutan. Karena keempat tersangka sudah ditahan, harapannya seluruh berkas dapat segera dilimpahkan," tutur Budi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Dengan penetapan tersebut, kini terdapat empat tersangka dalam kasus tersebut dan seluruhnya telah ditahan.
Dalam perkara ini, KPK lebih dahulu menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya juga telah menjalani penahanan. KPK menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar.










