Transaksi di Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah, Purbaya: Kalau Dolar, Nanti Saya Hajar!
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan seluruh transaksi di kawasan pelabuhan harus menggunakan mata uang rupiah. Ia meminta pelaku usaha melapor apabila menemukan praktik penagihan atau pembayaran menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).
"Kalau ada dolar itu, laporin saya, nanti saya hajar dia," tegas Purbaya di sela kunjungannya ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, penggunaan rupiah dalam transaksi di wilayah Indonesia telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Karena itu, praktik penggunaan dolar AS untuk transaksi jasa di pelabuhan tidak dapat dibenarkan.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik yang bertentangan dengan aturan tersebut. Ia pun membuka ruang bagi pelaku usaha untuk melaporkan apabila masih menemukan transaksi yang menggunakan mata uang asing di kawasan pelabuhan.
"Secara peraturan harusnya rupiah. Dan ini kan di Indonesia. Alat transaksi yang digunakan adalah rupiah. Jadi kalau ada dolar, itu penyelewengan. Kasih tahu kami, kami akan tindak," pungkasnya.










