Apakah BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026 Itu Sama? Ini Penjelasannya
JAKARTA – Apakah BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026 itu sama? Ini penjelasannya.
Keduanya merupakan program bantuan langsung tunai pemerintah, namun memiliki perbedaan dari sisi sasaran penerima.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan BLT Dana Desa memiliki mekanisme dan kriteria penerima yang berbeda.
BLT Kesra ditujukan kepada masyarakat berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan sasaran keluarga pada kategori desil 1 hingga desil 4. Syarat umum penerima meliputi Warga Negara Indonesia, terdaftar dalam DTSEN, serta telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial.
Sementara itu, penerima BLT Dana Desa ditetapkan melalui musyawarah desa dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kriteria penerima antara lain keluarga miskin ekstrem, warga yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis atau disabilitas, tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta rumah tangga dengan lansia tunggal atau perempuan sebagai kepala keluarga.
Perbedaan Penyaluran Bantuan
Penyaluran BLT Kesra dilakukan melalui dua kanal, yaitu bank-bank Himbara untuk sekitar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM), serta PT Pos Indonesia untuk sekitar 17,2 juta KPM.
Proses pencairan dijadwalkan dimulai dalam waktu dekat, dengan penyerahan simbolis kepada 50 penerima baru sebagai tanda dimulainya program.
Sementara itu, BLT Dana Desa disalurkan oleh pemerintah desa secara bertahap, baik melalui transfer langsung ke rekening penerima maupun secara tunai. Penyaluran dilakukan sesuai keputusan pemerintah desa dan dapat menyesuaikan kondisi di lapangan.
Jumlah Penerima BLT
BLT Kesra menyasar sekitar 35.046.783 keluarga penerima manfaat (KPM) selama tiga bulan. Program ini diperkirakan menjangkau hingga sekitar 140 juta jiwa jika dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga.
Program ini merupakan tambahan di luar BLT reguler yang disalurkan Kementerian Sosial kepada sekitar 20,88 juta KPM melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
Sementara itu, jumlah penerima BLT Dana Desa ditentukan langsung di tingkat desa sesuai hasil musyawarah dan alokasi anggaran masing-masing desa.
Besaran Bantuan BLT
BLT Kesra diberikan selama tiga bulan kepada keluarga penerima manfaat. Besaran bantuan mengikuti skema pemerintah yang berlaku dalam program tambahan perlindungan sosial tersebut.
Adapun BLT Dana Desa pada 2026 ditetapkan sebesar Rp300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulan. Bantuan ini dapat dicairkan secara bertahap atau dirapel hingga maksimal tiga bulan, sehingga totalnya bisa mencapai Rp900.000.
Kesimpulan Perbedaan BLT
Secara umum, BLT Kesra merupakan program bantuan berskala nasional berbasis data DTSEN dengan cakupan penerima yang lebih luas, sementara BLT Dana Desa merupakan bantuan berbasis kewenangan desa dengan sasaran lebih spesifik sesuai kondisi lokal masyarakat miskin dan rentan.










