Ditopang Sistem Coretax, Penerimaan Pajak Melesat 22,1 Persen pada Mei 2026
JAKARTA - Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan perpajakan Indonesia terus menapak tren positif seiring dengan makin bergeliatnya roda ekonomi nasional dan optimalisasi sistem administrasi perpajakan Coretax.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, hingga akhir Mei 2026, laju penerimaan pajak sukses mencatatkan pertumbuhan sebesar 22,1 persen secara tahunan (year-on-year). Akselerasi ini tercatat lebih tinggi dibandingkan capaian per April 2026 yang tumbuh sebesar 16,1 persen.
“Penerimaan pajak melanjutkan tren pertumbuhan positif sejalan dengan pertumbuhan aktivitas ekonomi dan semakin baiknya implementasi Coretax,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juni 2026, Jumat (5/6/2026).
Kuatnya pertumbuhan penerimaan fiskal ini menjadi indikasi nyata bahwa sektor riil bergerak agresif memberikan kontribusi kepada pendapatan negara.
Purbaya membeberkan, salah satu jangkar utama kenaikan ini disumbang oleh pos Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Deposit PPh Badan yang mengalami lompatan signifikan.
Hingga Mei 2026, akumulasi penerimaan dari PPh Badan menyentuh angka Rp167,6 triliun atau tumbuh 23,9 persen. Nilai tersebut melonjak tajam dari posisi April 2026 yang berada di angka Rp135,2 triliun, sekaligus menepis kekhawatiran publik mengenai isu perlambatan dunia usaha.
“Ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan masih tumbuh dan memiliki kinerja yang baik. Kekhawatiran sebelumnya bahwa dunia usaha mengalami perlambatan ternyata tidak terbukti,” kata Purbaya.
Indikator kesehatan ekonomi domestik juga tecermin dari realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Per Mei 2026, sektor pajak konsumsi ini membukukan pertumbuhan yang sangat kuat hingga 41,3 persen dengan nilai Rp315,7 triliun secara tahunan. Performa ini melampaui pencapaian bulan April 2026 yang tumbuh 40,2 persen dengan nilai Rp221,2 triliun.
“PPN dan PPnBM sebagai pajak konsumsi meningkat tinggi sejalan dengan konsumsi dalam negeri yang kuat dan daya beli yang terjaga,” tegas Purbaya.
Perbaikan postur penerimaan negara terpantau merata di sejumlah sektor industri strategis. Sektor Perdagangan menjadi motor penggerak terbesar dengan pertumbuhan perpajakan mencapai 52,4 persen.
Kemudian Sektor Pertambangan mencatatkan kenaikan penerimaan sebesar 28,2 persen. Sektor Industri Pengolahan tumbuh positif di level 19,7 persen.
Sektor Pengangkutan dan Pergudangan membukukan pertumbuhan 16,8 persen. Lebih lanjut, Sektor Jasa Perusahaan naik sebesar 16,3 persen. Sektor Konstruksi dan Real Estat tumbuh moderat di angka 7,4 persen.
“Kinerja sektor-sektor tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi terus bergerak. Ketika perdagangan tumbuh tinggi berarti ada transaksi dan konsumsi yang meningkat, sedangkan industri pengolahan yang tumbuh menunjukkan pabrik-pabrik tetap berproduksi,” jelas Purbaya.
Sinyal positif pemulihan ekonomi juga ditunjukkan oleh kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penerimaan cukai yang pada awal tahun sempat mengalami kontraksi kini dilaporkan telah berbalik arah ke zona positif.
Di sisi lain, pos penerimaan bea masuk ikut terkerek berkat naiknya aktivitas impor bahan baku serta bahan penolong sebesar 10,67 persen, yang menandakan gairah manufaktur dalam negeri kian meningkat.
Pemerintah turut menggarisbawahi bahwa moncernya penerimaan ini tidak lepas dari makin stabilnya pengoperasian sistem administrasi Coretax. Meskipun sistem baru ini sempat diterpa tantangan teknis pada awal tahun 2026, saat ini Coretax terbukti mampu menyokong tata kelola perpajakan secara efektif dan efisien.
Melihat capaian ini, pemerintah optimistis tren penguatan pendapatan dari sektor perpajakan akan terus terjaga hingga akhir tahun, ditopang stabilitas konsumsi publik dan ekspansi dunia usaha guna menjadi tulang punggung keberlanjutan APBN.










