23.470 Pekerja Kena PHK hingga Mei 2026, Jawa Barat Tertinggi

23.470 Pekerja Kena PHK hingga Mei 2026, Jawa Barat Tertinggi

Ekonomi | okezone | Jum'at, 5 Juni 2026 - 11:20
share

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 23.470 tenaga kerja pada periode Januari hingga Mei 2026.

Mengutip data Satu Data Kemnaker, Jumat (5/6/2026), tercatat sebanyak 23.470 tenaga kerja terdampak PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tenaga kerja terdampak PHK pada periode ini paling banyak berasal dari Provinsi Jawa Barat, yaitu sekitar 21,49 persen dari total tenaga kerja yang dilaporkan.

Berikut 5 provinsi dengan jumlah PHK terbesar di Indonesia:
1. Jawa Barat – 5.044 tenaga kerja 
2. Banten – 2.596 tenaga kerja 
3. Jawa Timur – 2.332 tenaga kerja 
4. Kalimantan Selatan – 1.841 tenaga kerja 
5. Kalimantan Timur – 1.831 tenaga kerja 

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengungkapkan bahwa dalam tiga bulan ke depan akan terjadi PHK terhadap sekitar 9.000 pekerja di sedikitnya 10 perusahaan. Wakil Presiden KSPI, Kahar S. Cahyono, menegaskan bahwa saat ini ratusan karyawan telah terdampak.

KSPI mencatat sejumlah perusahaan yang telah melakukan PHK pada Mei 2026. Di Kabupaten Serang, PT Nikomas Gemilang melakukan PHK terhadap 279 pekerja, PT Parkland World Indonesia 2 terhadap 223 pekerja, dan PT Sinhwa Bis terhadap 176 pekerja. Di Jawa Timur, showroom dan bengkel Toyota Asri Motor (PT dan CV) juga dilaporkan melakukan PHK terhadap sekitar 200 pekerja.

“Beberapa waktu lalu kami sudah mengingatkan bahwa di bawah bayang-bayang perang dan ketidakpastian ekonomi global, Indonesia menghadapi ancaman PHK besar-besaran. Saat itu kami memperkirakan dalam tiga bulan ke depan akan terjadi PHK terhadap sekitar 9.000 pekerja di sedikitnya 10 perusahaan. Hari ini, ancaman itu bukan lagi prediksi. Gelombang PHK sudah nyata terjadi,” tegas Kahar dalam keterangan resminya, Sabtu (23/5/2026).

Ia menyebut data ini memperkuat catatan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang menunjukkan bahwa sejak Januari hingga April 2026, sebanyak 15.425 pekerja telah terkena PHK. Jumlah tersebut melonjak 83,9 persen dibandingkan data Januari–Maret 2026 yang tercatat sebanyak 8.389 orang.

Menurut KSPI, terdapat dua faktor utama yang mendorong meningkatnya PHK. Pertama, kenaikan tajam harga bahan bakar industri akibat perang yang menyebabkan biaya produksi meningkat. Kedua, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang mengakibatkan harga bahan baku impor melonjak.

“Ketika ongkos produksi naik tajam, banyak perusahaan memilih jalan pintas berupa efisiensi melalui PHK. Yang menjadi korban adalah pekerja dan keluarganya,” ujar Kahar.

Topik Menarik