Pemilik Tabungan di Atas Rp3 Miliar Wajib Beli Merah Putih Bond dan Patriot Bond? Begini Kata Purbaya
JAKARTA - DPR memberikan restu terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.
Salah satu poin krusial yang diatur dalam UU P2SK terbaru ini adalah pemberian mandat kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan instrumen surat utang khusus.
Menyusul kabar tersebut, beredar isu di pasar bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki saldo tabungan di atas Rp3 miliar akan diwajibkan oleh pemerintah untuk membeli produk surat utang tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan belum pernah mendengar adanya regulasi yang memaksakan kepemilikan instrumen tersebut. Ia menegaskan bahwa sejauh ini Presiden tidak pernah mengeluarkan arahan mengenai kewajiban bagi pemilik modal besar untuk membeli instrumen tersebut.
"Yang kewajiban itu (WNI dengan tabungan Rp3 miliar wajib membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond). Nggak wajib setahu saya. Tapi enggak tahu kalau berubah. Setahu saya Presiden enggak pernah bilang itu wajib," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (4/6/2026).
Meski memastikan tidak ada unsur pemaksaan bagi masyarakat kelas atas, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah merancang strategi lain.
Agar instrumen ini diminati, pemerintah bakal memberikan berbagai insentif khusus kepada investor atau pemilik dana segar yang dinilai akan sangat menguntungkan.
"Tapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang," katanya.
Kendati demikian, Menkeu masih enggan membeberkan secara terperinci mengenai bentuk atau skema insentif yang tengah disiapkan tersebut.
Purbaya menerangkan bahwa peluncuran Patriot Bond dan Merah Putih Bond diyakini akan menjadi motor penggerak baru dalam memperkuat mobilisasi modal dalam negeri. Langkah ini dinilai krusial untuk menopang pembiayaan pembangunan serta menjaga ritme pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.
Melalui penerbitan kedua instrumen ini, pemerintah berharap Danantara dapat memperluas akses terhadap sumber pendanaan jangka panjang yang dibutuhkan untuk mengeksekusi proyek-proyek strategis nasional (PSN), sekaligus memperkuat kapasitas investasi lembaga tersebut.
Purbaya juga memberikan jaminan bahwa pengelolaan dan penerbitan surat utang khusus ini akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian yang ketat.
"Penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih," pungkasnya.









