Selain 4,5 Tahun Penjara, Noel Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar

Selain 4,5 Tahun Penjara, Noel Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar

Berita Utama | okezone | Kamis, 4 Juni 2026 - 16:05
share

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, Noel juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp3.435.000.000,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

 

Nur Sari menjelaskan, uang sebesar Rp3 miliar serta 1 unit mobil yang telah dikembalikan ke KPK diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut maka, selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Nur Sari.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” pungkasnya.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan Noel terbukti bersalah dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.

Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” kata Nur Sari.

“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” tambahnya.

Topik Menarik