Era AI, ASN Tak Cukup Kerja dari Balik Meja
JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut memiliki kemampuan komunikasi strategis, ketangkasan, dan kepemimpinan adaptif untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berdampak di tengah disrupsi teknologi serta pesatnya perkembangan artificial intelligence (AI).
Untuk menjawab tantangan tersebut, Lembaga Administrasi Negara (LAN) menerbitkan Peraturan LAN Nomor 2 Tahun 2026 yang menegaskan ASN tidak lagi cukup bekerja secara administratif dari balik meja birokrasi.
Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara, Agus Sudrajat, mengatakan ASN harus mampu membangun persepsi positif publik melalui kerja nyata serta memberikan kontribusi melalui jabatan fungsional yang diembannya.
"Kita hidup di era yang berubah sangat cepat. Disrupsi teknologi, artificial intelligence, digital government, big data, perubahan perilaku masyarakat, hingga kompleksitas persoalan publik menuntut birokrasi bekerja dengan cara yang berbeda," ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Agus menjelaskan tolok ukur keberhasilan seorang pejabat fungsional harus bergeser dari sekadar menyelesaikan tumpukan tugas administratif menjadi penciptaan nilai yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Dengan tuntutan publik yang semakin tinggi, output yang diharapkan tidak hanya berhenti pada dokumen laporan atau sertifikat, tetapi juga menghasilkan outcome dan impact yang nyata.
"Tidak cukup lagi hanya bekerja secara administratif, prosedural, dan rutin. ASN dituntut menjadi problem solver, policy influencer, learning enabler, dan strategic collaborator," ujarnya.
Keberadaan pejabat fungsional seperti Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi menjadi semakin strategis di tengah pusaran perubahan. Peraturan LAN Nomor 2 Tahun 2026 hadir bukan sekadar sebagai aturan administratif, melainkan instrumen transformasi untuk meningkatkan kualitas pejabat fungsional secara nasional.
"Ada pesan penting yang ingin ditegaskan melalui regulasi ini, yaitu bahwa kompetensi tidak bisa lagi hanya diasumsikan berdasarkan masa kerja, pangkat, atau pengalaman administratif semata," tegasnya.
Peraturan LAN Nomor 2 Tahun 2026 menjadi filter penting untuk menyaring talenta unggul birokrasi yang tidak hanya memiliki kemampuan kognitif, tetapi juga lincah, inovatif, dan berintegritas. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang memiliki landasan hukum kuat untuk meningkatkan kompetensi pejabat fungsional.










