Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di Diskotek New Zone Medan, 2 Pelaku Wanita Cantik
JAKARTA - Polisi mengungkapkan peran dari masing-masing empat orang yang ditetapkan sebagai dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) New Zone Medan, Sumatera Utara
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Destri Ayu Lestari (39) yang berperan sebagai penyedia barang di New Zone.
Selanjutnya Sherina Husnaini (19) yang berperan selaku perantara. Kemudian, Josef Liopisa alias Asiang (73) sebagai Admin HRD yang melakukan monitoring terhadap razia aparat.
"Dan membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (27/5/2026).
Eko mengungkapkan, keempat tersangka itu sudah dilakukan penangkapan. "Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Tempat Hiburan Malam “New Zone” di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara," tutup Eko.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek Tempat Hiburan Malam (THM) New Zone di Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi itu, 34 orang ditangkap.









