BPOM Temukan 22 Obat Herbal Berbahaya, Mayoritas Produk Stamina Pria

BPOM Temukan 22 Obat Herbal Berbahaya, Mayoritas Produk Stamina Pria

Nasional | okezone | Selasa, 26 Mei 2026 - 04:10
share

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 merek obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berdasarkan hasil pengawasan periode Maret 2026. Mayoritas temuan berasal dari produk peningkat stamina pria.

Dari total 22 produk tersebut, sebanyak 10 produk diketahui memiliki nomor izin edar (NIE), sedangkan 12 produk lainnya tidak memiliki izin edar atau mencantumkan nomor izin edar fiktif pada kemasannya.

Sebanyak 13 merek di antaranya merupakan produk stamina pria yang mengandung BKO seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, dan metil testosteron. Selain itu, enam merek produk pegal linu diketahui mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, kafein, dan prednisolon.

BPOM juga menemukan satu produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin serta dua produk pereda gatal yang mengandung klorfeniramin maleat, kafein, parasetamol, dan mikonazol.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan produk-produk ilegal tersebut diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen.

“Produk-produk ilegal ini tidak pernah melalui proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM sehingga kandungannya sangat membahayakan konsumen,” ujar Taruna Ikrar, Senin (25/5/2026).

 

Ia menjelaskan, penambahan bahan kimia obat ke dalam produk herbal sangat berisiko karena dosisnya tidak diketahui secara pasti dan sebagian merupakan obat keras yang seharusnya digunakan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

Menurut Taruna, kandungan sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil dalam produk stamina pria dapat memicu gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Sementara itu, penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara tidak terkontrol pada produk pegal linu berisiko menyebabkan kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga efek moon face akibat gangguan hormon.

“Paparan siproheptadin dan klorfeniramin maleat dalam jangka panjang juga dapat menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, hingga kerusakan fungsi hati,” katanya.

Selain hasil pengawasan di dalam negeri, BPOM juga menerima informasi dari otoritas negara lain melalui Post-Marketing Alert System (PMAS) pada Maret 2026 terkait dua produk suplemen kesehatan luar negeri yang mengandung BKO. Produk tersebut diketahui beredar di Thailand dan tidak memiliki izin edar BPOM.

Kedua produk itu terdiri atas suplemen stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil serta produk pelangsing yang mengandung furosemid. Berdasarkan penelusuran BPOM, produk tersebut belum ditemukan beredar di Indonesia.

 

Meski demikian, BPOM mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap kemungkinan masuknya produk ilegal lintas negara dan meminta masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi produk mencurigakan.

Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan penelusuran terhadap aktivitas produksi dan distribusi obat bahan alam yang mengandung BKO. Pelaku usaha yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BPOM juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap produk herbal yang menjanjikan hasil instan atau efek cepat. Masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk obat bahan alam maupun suplemen kesehatan.

Pengecekan keaslian izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM. Selain itu, masyarakat diimbau membeli produk hanya di sarana pelayanan kefarmasian atau toko obat terpercaya.

“Laporkan kepada BPOM atau pihak berwenang jika menemukan produk mencurigakan di pasaran demi keselamatan bersama,” tutup Taruna Ikrar.

Topik Menarik