Menkum Sebut Usia Pensiun Polri 60 Tahun Demi Aspek Keadilan
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menjelaskan, alasan pemerintah mengusulkan perpanjangan masa usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun dalam revisi Undang-Undang Polri. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk keadilan bagi aparat penegak hukum.
“Ini sebuah keadilan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang pensiunnya 60 tahun,” kata Supratman usai rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Supratman menjelaskan, bahkan sejumlah jabatan fungsional di kalangan PNS memiliki batas usia pensiun hingga 65 tahun. Ia juga menyinggung sejumlah perubahan aturan serupa di institusi lain, seperti TNI dan Kejaksaan.
“Undang-Undang TNI juga sudah diubah. Kemudian beberapa aturan lain seperti Undang-Undang Kejaksaan juga mengatur usia pensiun sampai 60 tahun,” ujarnya.
Selain faktor kesetaraan, Supratman mengatakan usulan perpanjangan usia pensiun juga mempertimbangkan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Menurutnya, semakin tinggi angka harapan hidup, maka semakin panjang pula usia produktif seseorang.
“Dengan begitu diharapkan dapat mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas. Semua itu pasti diperhitungkan. Jadi ini lebih kepada aspek keadilan,” katanya.
Meski demikian, Supratman mengaku belum mengetahui secara rinci apakah nantinya batas usia pensiun akan dibedakan berdasarkan pangkat anggota Polri.
Ia juga menepis anggapan bahwa revisi aturan tersebut dibuat untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri. Menurutnya, penentuan jabatan Kapolri tetap menjadi hak prerogatif Presiden.
“Kalau saya lihat dalam draf, usia pensiun itu sampai 60 tahun. Apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak, itu tergantung Presiden. Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan memperpanjang masa jabatan Kapolri,” pungkasnya.










