Mengaku Bersalah dalam Pleidoi, Noel: Saya Seharusnya Lebih Baik Menjaga Amanah
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku bersalah dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pengakuan tersebut disampaikan Noel dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
"Di hadapan Yang Mulia, saya ingin memulai dengan kalimat yang paling sederhana, paling langsung, dan paling jujur: saya salah, saya mengakui salah," kata Noel.
Noel mengaku menyesal atas beberapa penerimaan, seperti uang senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Ia menyatakan bahwa dirinya seharusnya lebih berhati-hati dalam menjaga amanah sebagai seorang pejabat publik.
"Saya menyesal. Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati," ujarnya.
"Saya seharusnya lebih waspada terhadap setiap ruang, setiap relasi, setiap komunikasi, setiap lingkungan jabatan, dan setiap keadaan yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat," sambungnya.
Melanjutkan pembacaan pleidoinya, Noel menyatakan bahwa ia tidak akan membenarkan apa yang telah diperbuatnya. Ia juga menegaskan tidak akan menyalahkan orang lain atas perkara hukum yang menjeratnya saat ini.
"Perkara ini menjadi pukulan yang sangat besar dalam hidup saya. Saya merasakan bagaimana nama baik yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh dalam sekejap," tuturnya.
Menurutnya, kasus ini tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, tetapi juga membuat pihak keluarga harus rela menanggung malu akibat perbuatannya.
"Saya melihat keluarga saya ikut menanggung malu, saya melihat orang-orang yang pernah percaya kepada saya menjadi kecewa," ucap Noel.
Sebelumnya, Noel dituntut 5 tahun penjara. Ia diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. JPU juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 billion (Rp4,435 miliar) subsider dua tahun kurungan.










