Begal Sadis di Sumsel Ditangkap, Polisi Sita Celurit hingga Mobil
JAKARTA – Polisi menangkap tujuh pelaku begal yang kerap beraksi menggunakan senjata tajam (sajam) di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi penindakan sepanjang Mei 2026.
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah daerah, meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Lahat, Kota Lubuk Linggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” kata Nandang, Senin (25/5/2026).
Rangkaian penindakan bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban perampasan kendaraan bermotor dan barang berharga dengan modus kekerasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan melakukan penyelidikan intensif, pemetaan jaringan pelaku, hingga pengejaran terhadap para tersangka yang diketahui kerap beraksi menggunakan senjata tajam.
Sepanjang Mei 2026, aparat berhasil mengamankan sejumlah tersangka dari berbagai wilayah, di antaranya pelaku berinisial D dan R di Kota Palembang, tersangka M di Kabupaten Ogan Komering Ilir, kelompok R, W, dan E di Kabupaten Muara Enim, tersangka G (25) di Kabupaten PALI, tersangka V (20) di Kabupaten Lahat, residivis spesialis curas berinisial C (28) di Kota Lubuk Linggau, serta tersangka F (35) di Musi Rawas Utara terkait tindak pidana pemerasan.
Selain melakukan penangkapan, penyidik turut menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya kendaraan roda dua dan roda empat hasil rampasan, senjata tajam jenis celurit dan pisau, borgol, pakaian pelaku, hingga sejumlah dokumen kendaraan bermotor. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Nandang mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan aktif bekerja sama dengan aparat kepolisian melalui pelaporan cepat apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi bersama Polri dalam menjaga keamanan lingkungan. Segera manfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” ujar Nandang.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara dan memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan hingga tahap persidangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, tersangka di Musi Rawas Utara dikenakan pasal terkait tindak pidana pemerasan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









