Satgas: Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra Capai Rp100,16 Triliun untuk 3 Tahun

Satgas: Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra Capai Rp100,16 Triliun untuk 3 Tahun

Terkini | inews | Senin, 25 Mei 2026 - 16:21
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian menargetkan pemulihan permanen bencana Sumatra akan dirampungkan dalam kurun waktu tiga tahun. 

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp100,166 triliun untuk kurun waktu tiga tahun tersebut. 

"Total anggaran yang sudah kami usulkan, dan alhamdulillah sudah disetujui di tingkat pemerintah, dan kami tadi laporkan kepada Satgas DPR RI yang dipimpin oleh Prof Sufmi Dasco Ahmad, alhamdulillah juga didukung, itu nilainya sebanyak 100,166 triliun selama 3 tahun," ujar Tito di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

"Untuk di tahun 2026 totalnya adalah 38,9 triliun. Kemudian untuk tahun 2027, Rp32,9 triliun, dan di tahun 2028, Rp28,2 triliun. Totalnya lebih kurang Rp100,1 triliun," tuturnya.

Pria yang menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu menjelaskan, Satgas telah memetakan sejumlah pekerjaan yang akan diprioritaskan pada tahun 2026, di antaranya pengerjaan infrastruktur, sungai, jalan, hingga sekolah.

Selain itu, pembangunan hunian tetap (Huntap) juga akan menjadi prioritas. Dia tidak ingin korban bencana Sumatra terlalu lama menginap di hunian sementara (huntara).

"Setelah itu ada yang lain-lain di 2026 prioritas kedua. Nah, yang menjadi prioritas terakhir, misalnya sungai yang tinggal ujung-ujungnya aja, ya, itu di tahun 2027," ucapnya.

Tito menjelaskan, jumlah anggaran Rp100,166 triliun akan disebar ke masing-masing kementerian/lembaga yang terlibat dalam pemulihan bencana Sumatra. Menurut dia, anggaran paling banyak akan disebar ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp69 triliun selama kurun waktu 2026, 2027, dan 2028. 

Kemudian, sebanyak Rp7,4 triliun akan disebar ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) selama dua tahun untun mengerjakan hunian tetap selama dua tahun ke depan. 

"Kalau Huntap kita targetkan paling lambat 2027, jangan terlalu lama di hunian, hunian sementara," katanya.

Topik Menarik