Bacakan 7 Poin Gugatan, TAUD Tolak Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI

Bacakan 7 Poin Gugatan, TAUD Tolak Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI

Berita Utama | okezone | Rabu, 20 Mei 2026 - 13:05
share

JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membacakan isi gugatan praperadilannya di PN Jakarta Selatan pada Rabu (20/5/2026). Salah satu poinnya, meminta hakim praperadilan menyatakan pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke POM TNI tidak sah.

"Menyatakan tindakan Termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah," ujar salah satu tim TAUD, Yosua Oktavian, saat membacakan petitum praperadilannya di persidangan, Rabu (20/5/2026).

TAUD membacakan gugatan praperadilannya di hadapan hakim tunggal praperadilan, Suparna, yang setidaknya ada 7 poin gugatan. Pertama, meminta agar Kapolda Metro Jaya Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon ikut menghadiri sidang praperadilan tersebut.

"Pemohon meminta agar Yang Mulia hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan, satu, memerintahkan agar Termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo," tuturnya.

Kedua, kata dia, TAUD meminta hakim memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Ketiga, menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.

"Keempat, menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah," jelasnya.

Kelima, bebernya, menyatakan tindakan Termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah. Keenam, memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan.

"Ketujuh, menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau apabila Yang Mulia hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," katanya lagi.

Topik Menarik