KPK Usut Dugaan Gratifikasi Fadia Arafiq yang Diduga Dibantu Ajudan

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Fadia Arafiq yang Diduga Dibantu Ajudan

Nasional | okezone | Kamis, 14 Mei 2026 - 13:19
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Diduga, penerimaan tersebut dibantu oleh ajudannya. 

Hal ini ditelusuri saat tim penyidik memeriksa Aji Setiawan (AS), selaku ajudan Bupati dan mantan ajudan bupati yang kini menjabat Kabag Perekonomian, Siti Hanikatun (SH). 

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (12/5). 

"Keduanya juga diduga membantu Bupati melakukan penerimaan-penerimaan gratifikasi. Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman kepada para saksi lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (14/5/2026). 

Dalam pemeriksaan yang sama, tim penyidik Lembaga Antirasuah turut mendalami terkait  pengkondisian para kepala dinas agar menggunakan jasa outsourcing dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang merupakan perusahaan milik keluarga Fadia. 

"Saksi SH selaku orang kepercayaan Bupati, didalami terkait pengkoordinasian kepada para Kadis agar PT RNB masuk sebagai penyedia jasa Outsourcing di dinas-dinas," ujarnya.

 

"Kemudian untuk saksi AS dimintai keterangan soal pengetahuan dan perannya dalam operasional PT RNB, termasuk dalam proses pengadaan," sambungnya. 

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. 

Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik Menarik