Geledah Rumah di Semarang, KPK Temukan Upaya Merintangi Penyidikan Kasus Bea Cukai
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya upaya merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hal tersebut terungkap setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Mei 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah catatan serta barang bukti elektronik. “Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini,” kata Budi, dikutip Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, upaya merintangi diduga berupa pengondisian yang dilakukan pihak eksternal terhadap proses penanganan perkara. “Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ujarnya.
Budi menjelaskan, hal tersebut dapat masuk dalam kategori perintangan penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Oleh karena itu, Ppenyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” ucapnya.










