Amankan Penerimaan Negara, DJP Blokir 3.185 Rekening Penunggak Pajak
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur memblokir rekening milik 3.185 penunggak pajak. Langkah penegakan hukum tersebut dilaksanakan selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Mei 2026, dengan menyasar aset yang tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menjelaskan langkah ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh.
“Kami mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujar Max Darmawan, Selasa (12/5/2026).
Aksi ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara dari seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III.
Tidak hanya terbatas pada rekening bank, otoritas pajak juga menyisir aset keuangan lainnya seperti polis asuransi, subrekening efek, hingga instrumen keuangan lainnya di berbagai lembaga jasa keuangan.
Tindakan pemblokiran ini merupakan bagian dari penagihan aktif terhadap wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif. Sebelumnya, DJP telah melayangkan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun para penunggak tersebut tetap tidak melunasi utang pajaknya meskipun telah melewati jatuh tempo.
Kewenangan DJP dalam membekukan rekening nasabah ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Teknis pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.
Melalui operasi serentak ini, DJP bertujuan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi masyarakat yang sengaja mengabaikan kewajiban perpajakannya.
Selain untuk mengamankan penerimaan negara guna pembangunan nasional, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak demi keberlanjutan ekonomi Indonesia.









